Polisi Buru Pemasok Narkoba McDanny dan Reno Fenady

Polisi berhasil mengamankan dua paket sabu seberat 0,97 gram dari tangan McDanny dan Reno Fenady.

oleh Rizky Aditya Saputra diperbarui 31 Agu 2019, 16:00 WIB
Diterbitkan 31 Agu 2019, 16:00 WIB
McDanny dan Reno Fenady ditangkap polisi karena kasus narkoba.
McDanny dan Reno Fenady ditangkap polisi karena kasus narkoba. (sumber: merdeka.com)

Liputan6.com, Jakarta - Komika McDanny dan Reno Fenady tersandung kasus narkoba. Keduanya ditangkap polisi di kos-kosannya di kawasan Salemba, Jakarta Pusat, Minggu (25/8/2019). McDanny dan Reno Fenady diduga melakukan penyalahgunaan narkoba jenis sabu.

Ketika digerebek, polisi berhasil mengamankan dua paket sabu seberat 0,97 gram dari tangan McDanny dan Reno Fenady.

"Kami pantau kos-kosan mereka. Akhirnya ditemukan RN dan DN yang merupakan publik figur. Kemudian kami amankan," ungkap Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Abdul Karim kepada wartawan di Polresta Tangerang, Jumat (30/8/2019).

Sayangnya ketika diamankan, polisi tak mendapati RL yang merupakan pemasok narkoba kepada McDanny dan Reno Fenady. RL lebih dulu kabur sebelum polisi menggerebek dua komika tersebut.

"Dari hasil pemeriksaan kedua tersangka, sabu yang dimiliki diperoleh dari RL yang masih kami kejar hingga saat ini," jelas Kombes Abdul Karim.

Ancaman Hukuman

McDanny - Reno Fenady (Foto: Instagram/@mcdanny @renofenady)
McDanny - Reno Fenady (Foto: Instagram/@mcdanny @renofenady)

Akibat perbuatannya, polisi menjerat McDanny dan Reno Fenady diduga melanggar pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkoba. "Ancaman hukumannya enam tahun penjara, paling lama 20 tahun penjara atau seumur hidup," Kombes Pol Abdul Karim menjelaskan.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya