Liputan6.com, Jakarta - Upaya banding yang diajukan Ratna Sarumpaet mentok di Pengadilan Tinggi Jakarta. Alhasil ibunda Atiqah Hasiholan itu pun tetap menjalani vonis dua tahun penjara terkait kasus penyebaran berita hoaks.
Dalam kutipan resminya, Pengadilan Tinggi Jakarta menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memvonis Ratna Sarumpaet dua tahun penjara. Dengan begitu, harapan Ratna Sarumpaet untuk menghirup udara bebas pun belum dapat terwujud dalam waktu dekat ini.
Advertisement
Baca Juga
"Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tanggal 11 Juli 2019 Nomor 203/Pid.Sus/2019/PN.Jkt.Sel. yang dimintakan banding tersebut," isi kutipan PT DKI Jakarta diakses Showbiz Liputan6.com, Kamis (19/9/2019).
Putusan ini dibuat atas kesepakatan hakim Gatot Supramono, I Nyoman Sutama dan Hidayat. Jika tak terima dengan putusan banding tersebut, Ratna Sarumpaet masih dapat mengajukan langkah hukum selanjutnya berupa kasasi.