Banding Ditolak, Ratna Sarumpaet Tetap Dibui 2 Tahun

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menolak banding yang diajukan Ratna Sarumpaet.

oleh Rizky Aditya Saputra diperbarui 19 Sep 2019, 10:42 WIB
Diterbitkan 19 Sep 2019, 10:42 WIB
Ratna Sarumpaet
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menolak banding yang diajukan Ratna Sarumpaet. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Upaya banding yang diajukan Ratna Sarumpaet mentok di Pengadilan Tinggi Jakarta. Alhasil ibunda Atiqah Hasiholan itu pun tetap menjalani vonis dua tahun penjara terkait kasus penyebaran berita hoaks.

Dalam kutipan resminya, Pengadilan Tinggi Jakarta menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memvonis Ratna Sarumpaet dua tahun penjara. Dengan begitu, harapan Ratna Sarumpaet untuk menghirup udara bebas pun belum dapat terwujud dalam waktu dekat ini.

 

"Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tanggal 11 Juli 2019 Nomor 203/Pid.Sus/2019/PN.Jkt.Sel. yang dimintakan banding tersebut," isi kutipan PT DKI Jakarta diakses Showbiz Liputan6.com, Kamis (19/9/2019).

Putusan ini dibuat atas kesepakatan hakim Gatot Supramono, I Nyoman Sutama dan Hidayat. Jika tak terima dengan putusan banding  tersebut, Ratna Sarumpaet masih dapat mengajukan langkah hukum selanjutnya berupa kasasi. 

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya