Dilantik Jadi Anggota DPR RI, Mulan Jameela Berharap Duduk di Komisi X

Mulan Jameela ditemani dua anaknya, datang ke Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat untuk pelantikan, Selasa (5/10/2019).

oleh Zulfa Ayu Sundari diperbarui 01 Okt 2019, 14:45 WIB
Diterbitkan 01 Okt 2019, 14:45 WIB
Mulan Jameela
Mulan Jameela ditemani dua anaknya, datang ke Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat untuk pelantikan. (dok. Instagram @mulanjameela1/https://www.instagram.com/p/BtGInHahc7g/Dinny Mutiah)

Liputan6.com, Jakarta - Mulan Jameela terpilih menjadi anggota DPR RI periode 2019-2024. Ditemani dua anaknya, artis berhijab ini datang ke Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat untuk pelantikan.

Sebelum dilantik, Mulan Jameela sempat menjawab beberapa pertanyaan awak media. Salah satu yang disampaikan adalah, ia berharap bisa menduduki komisi 10.

Perlu diketahui, komisi 10 DPR RI sendiri membawahi sejumlah bidang seperti kebudayaan, pendidikan, olahraga dan bidang sejarah.

"Komisi 10 ya, mudah-mudahan di komisi X," kata Mulan Jameela, seperti dikutip dari tayangan Seputar iNews Siang, Selasa (1/10/2019). 

 

Rahasia

Mulan Jameela
Mulan Jameela. (Instagram/mulanjameela1)

Meski begitu, istri Ahmad Dhani tersebut belum bersedia membocorkan program kerjanya. Hal itu baru akan ia ungkap setelah dilakukan penempatan komisi.

"Program ya nanti aja kalau sudah ketahuan komisi berapa. Doakan mudah-mudahan bisa menjalankan tugas dengan maksimal," ia mengakhiri.

 

Gantikan 2 Kolega

Mulan Jameela hingga Krisdayanti Dilantik Menjadi Anggota Dewan
Mulan Jameela saat menghadiri pelantikan anggota DPR, MPR, dan DPD di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (1/10/2019). Istri Ahmad Dhani tersebut terlihat senyum semringah saat mengikuti pelantikan menjadi anggota DPR RI periode 2019-2024. (Liputan6.com/JohanTallo)

Mulan Jameela terpilih jadi anggota legistatif menggantikan dua koleganya Ervin Luthfi dan Fahrul Rozie, mewakili Dapil Jabar XI. Perolehan suara di urutan pertama Muhammad Husein, disusul Subarna, Ervin Luthfi, Fahrul Rozi dan Mulan.

Keputusan itu dikeluarkan KPU setelah menerima tiga orang surat dari Dewan Pimpinan Pusat Partai Gerakan Indonesia Raya.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya