Liputan6.com, Jakarta - Kabar tak terduga datang dari Vicky Prasetyo dan Angel Lelga. Ternyata, kedua pasangan ini masih berstatus sah sebagai suami istri.
Hal itu disampaikan oleh Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Faizal Kamil, pada Rabu (11/12/2019). Faizal menyebut status permohonan talak yang dilayangkan Vicky Prasetyo beberapa waktu lalu telah gugur.
Advertisement
Baca Juga
Oleh karenanya, Vicky Prasetyo masih terdaftar sebagai suami sah dari Angel Lelga.
Masih Sah
"Iya (masih suami istri). Karena kami sudah memutus perkara permohonan talak penggugat (Vicky) sudah lama. Jadi putusan sudah inkrah dan mereka masih sah," kata Faizal Kamil, di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Ragunan, Jakarta.
Advertisement
6 Bulan
Sejatinya, pihak pengadilan sudah memutus perkara permohonan talak Vicky Prasetyo terhadap Angel Lelga pada 20 Januari 2019. Namun, hingga enam bulan Vicky tak membaca ikrar talak sehingga perkara perhomohonan talak digugurkan oleh pengadilan.
Tak Baca Ikrar Talak
"Dengan demikian Vicky ada diundang untuk mengucapkan kata-kata talak di depan persidangan, di depan majelis hakim, tapi tak dilakukan," ucapnya.
Advertisement
Gugur
"Karenanya kalau hak ini dipergunakan kurang lebih enam bulan. Maksimalnya kalau enam bulan lebih tidak dipergunakan maka gugur perkaranya," lanjutnya lagi.
Utuh
Dengan kata lain, gugurnya perkara perceraian yang diajukan Vicky Prasetyo, berarti rumah tangga Vicky Prasetyo dengan Angel Lelga masih utuh seperti sedia kala.
Advertisement
Tidak Ada Perceraian
"Berarti tetap seperti sedia kala seperti rumah tangga yang masih rukun, tidak ada perceraian di antara mereka," ujar Faizal Kamil.