Zul Zivilia Divonis Lebih Ringan dari Tuntutan JPU, Ini Alasannya

Dalam sidang tersebut, hakim ketua menjatuhkan hukuman pidana untuk Zul Zivilia lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum.

oleh Surya Hadiansyah diperbarui 18 Des 2019, 16:39 WIB
Diterbitkan 18 Des 2019, 16:39 WIB
Terjerat Narkoba, Vokalis Zul Zivilia Ditangkap Polisi
Dalam sidang tersebut, hakim ketua menjatuhkan hukuman pidana untuk Zul Zivilia lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Nasib Zul Zivilia terkait kasus narkoba yang menjeratnya terjawab sudah. Zul Zivilia telah menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rabu (18/12/2019).

Dalam sidang tersebut, hakim ketua menjatuhkan hukuman pidana untuk Zul Zivilia lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum.

"Menjatuhkan terdakwa Zulkifli alias Zul bin Muhammad Djamaluddin dengan penjara 18 tahun dan denda Rp 1 miliar," kata hakim ketua di dalam persidangan.

 

Memberatkan dan Meringankan

Zul Zivilia (Foto: Surya Hadiansyah)
Zul Zivilia (Foto: Surya Hadiansyah)

Dalam persidangan tersebut, hakim ketua menjabarkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan putusannya terhadap Zul Zivilia.

 

Peredaran Narkoba Skala Besar

Polisi membenarkan vokalis band Zivilia, Zul, ditangkap karena kasus narkoba
Polisi membenarkan vokalis band Zivilia, Zul, ditangkap karena kasus narkoba. (Istimewa)

"Yang memberatkan perbuatan para tersangka dapat menimbulkan peredaran narkoba dalam skala yang besar," kata hakim ketua.

 

Ini yang Meringankan

Sementara itu, hal yang meringankan adalah karena Zul Zivilia tidak pernah terlibat masalah hukum sebelumnya.

 

Tidak Pernah Terlibat Kasus Hukum

"Yang meringankan, terdakwa satu tidak ada yang meringankan. Terdakwa tiga (Zul Zivilia) dan empat masih muda dan tidak pernah terlibat kasus hukum," lanjutnya.

 

Pikir-Pikir

Mendengar putusan hakim tersebut, Zul Zivilia mengambil sikap untuk pikir-pikir dahulu terkait vonis yang diterimanya itu.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya