Liputan6.com, Jakarta - Atiqah Hasiholan akhirnya bisa kembali berkumpul dengan ibundanya, Ratna Sarumpaet. Atiqah Hasiholan menjemput langsung kepulangan sang ibunda di Polda Metro Jaya, Jakarta pada Kamis (26/12/2019).
Seperti diketahui, Ratna Sarumpaet dinyatakan bebas bersyarat atas kasus hoax yang membuatnya dipenjara. Dari penuturan pengacaranya, Insank Nasruddin, Ratna Sarumpaet sudah memenuhi syarat-syarat untuk bebas bersyarat.
Advertisement
Baca Juga
Hal itu disampaikan kuasa hukum Ratna Sarumpaet saat ditemui di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan tak lama setelah Ratna Sarumpaet dibebaskan.
Permohonan Bebas Bersyarat
"Pada prinsipnya kita sama-sama mengetahui bahwa vonis Bu Ratna dua tahun atau 20 bulan. Berdasarkan hukum yang menjadi hak narapidana, ketika sudah menjalani 2/3 dari masa putusan. Bu Ratna sudah menjalankan, dan beliau mengajukan permohonan pembebeasan bersyarat. Beliau juga mengurus remisi dan sebagainya," kata Insank Nasruddin.
Advertisement
Hanya 15 Bulan
"Sehingga kalau kita merujuk pada ukuran dua tahun itu beliau ini menjalankan 16 bulan saja, dari 24 bulan (2/3-nya) itu 16 bulan saja. Karena ada remisi 17 Agustus, sehingga dipotong lagi sebulan. Sehingga beliau hanya menjalani 15 bulan, sehingga hari ini dia bisa menghirup udara segar," lanjut Insank Nasruddin.
Syarat Terpenuhi
Lebih lanjut, Insank Nasruddin juga mengatakan bahwa syarat-syarat untuk pembebasan bersyarat yang diterima Ratna Sarumpaet sudah dipenuhi. Salah satunya adalah adanya penjamin.
Advertisement
Wajib Lapor
"Pembebasan bersyarat harus diketahui RT, RW. Karena pembebasan bersyarat, karena umumnya pembebasan bersyarat wajib lapor seminggu sekali, kemudian harus ada penjamin," kata Insank Nasruddin lagi.
Atiqah Hasiholan Sebagai Penjamin
Soal penjamin itu, Insank Nasruddin mengatakan bahwa Atiqah Hasiholan yang menjadi penjamin atas bebas bersyaratnya Ratna Sarumpaet.
"Anak perempuannya, Atiqah Hasiholan sebagai penjamin," lanjut Insank Nasruddin.
Advertisement