Atiqah Hasiholan Jadi Penjamin Bebas Bersyarat Ratna Sarumpaet

Ratna Sarumpaet dinyatakan bebas bersyarat atas kasus hoax yang membuatnya dipenjara.

oleh Surya Hadiansyah diperbarui 26 Des 2019, 20:00 WIB
Diterbitkan 26 Des 2019, 20:00 WIB
Ratna Sarumpaet
Terdakwa kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks Ratna Sarumpaet didampingi Atiqah Hasiholan tiba untuk menjalani sidang lanjutan di PN Jakarta Selatan, Selasa (7/5/2019). Sidang kali ini menghadirkan saksi meringankan dari pihak terdakwa. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Atiqah Hasiholan akhirnya bisa kembali berkumpul dengan ibundanya, Ratna Sarumpaet. Atiqah Hasiholan menjemput langsung kepulangan sang ibunda di Polda Metro Jaya, Jakarta pada Kamis (26/12/2019).

Seperti diketahui, Ratna Sarumpaet dinyatakan bebas bersyarat atas kasus hoax yang membuatnya dipenjara. Dari penuturan pengacaranya, Insank Nasruddin, Ratna Sarumpaet sudah memenuhi syarat-syarat untuk bebas bersyarat.

Hal itu disampaikan kuasa hukum Ratna Sarumpaet saat ditemui di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan tak lama setelah Ratna Sarumpaet dibebaskan.

 

Permohonan Bebas Bersyarat

Ekspresi Ratna Sarumpaet Setelah Bebas dari Penjara
Ratna Sarumpaet (tengah) didampingi putrinya Atiqah Hasiholan (kanan) memberi keterangan di kediamannya usai dinyatakan bebas dari hukuman pidana kasus penyebaran berita bohong atau hoaks, Jakarta, Kamis (26/12/2019). Sebelumnya, Ratna divonis hukuman 2 tahun penjara. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

"Pada prinsipnya kita sama-sama mengetahui bahwa vonis Bu Ratna dua tahun atau 20 bulan. Berdasarkan hukum yang menjadi hak narapidana, ketika sudah menjalani 2/3 dari masa putusan. Bu Ratna sudah menjalankan, dan beliau mengajukan permohonan pembebeasan bersyarat. Beliau juga mengurus remisi dan sebagainya," kata Insank Nasruddin.

 

Hanya 15 Bulan

Ekspresi Ratna Sarumpaet Setelah Bebas dari Penjara
Ratna Sarumpaet memberi keterangan di kediamannya usai dinyatakan bebas dari hukuman pidana kasus penyebaran berita bohong atau hoaks, Jakarta, Kamis (26/12/2019). Dari total hukuman dua tahun, Ratna hanya mendekam di penjara selama 15 bulan. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

"Sehingga kalau kita merujuk pada ukuran dua tahun itu beliau ini menjalankan 16 bulan saja, dari 24 bulan (2/3-nya) itu 16 bulan saja. Karena ada remisi 17 Agustus, sehingga dipotong lagi sebulan. Sehingga beliau hanya menjalani 15 bulan, sehingga hari ini dia bisa menghirup udara segar," lanjut Insank Nasruddin.

 

Syarat Terpenuhi

Lebih lanjut, Insank Nasruddin juga mengatakan bahwa syarat-syarat untuk pembebasan bersyarat yang diterima Ratna Sarumpaet sudah dipenuhi. Salah satunya adalah adanya penjamin.

 

Wajib Lapor

"Pembebasan bersyarat harus diketahui RT, RW. Karena pembebasan bersyarat, karena umumnya pembebasan bersyarat wajib lapor seminggu sekali, kemudian harus ada penjamin," kata Insank Nasruddin lagi.

 

Atiqah Hasiholan Sebagai Penjamin

Soal penjamin itu, Insank Nasruddin mengatakan bahwa Atiqah Hasiholan yang menjadi penjamin atas bebas bersyaratnya Ratna Sarumpaet.

"Anak perempuannya, Atiqah Hasiholan sebagai penjamin," lanjut Insank Nasruddin.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya