Lucinta Luna Akan Jalani Sidang Perdana Kasus Dugaan Narkoba Besok

Berkas Lucinta Luna sudah sampai P21.

oleh Sapto Purnomo diperbarui 26 Mei 2020, 17:20 WIB
Diterbitkan 26 Mei 2020, 17:20 WIB
Pose Lucinta Luna Sebelum Ditangkap Polisi
Berkas Lucinta Luna sudah sampai P21.(Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta Kasus dugaan penyalahgunaan narkoba Lucinta Luna telah dinyatakan lengkap alias P21 oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Barat. Kini Lucinta Luna beserta barang bukti narkoba dan berkas-berkas terkait kasus dugaan narkobanya, sudah berada dalam tanggung jawab Kejaksaan.

Rencananya, sidang perdana kasus narkoba yang menjerat Lucinta Luna akan digelar perdana besok, Rabu (27/5/2020). Hal itu disampaikan oleh Humas Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Agus Pambudi.

"Lucinta sidang awal tanggal 27 Mei 2020," kata Agus, saat dihubungi Liputan6.com, Selasa (26/5/2020).

Teleconfrence

Lucinta Luna
Selebgram Lucinta Luna dihadirkan dalam rilis kasus narkoba di Polres Jakarta Barat, Rabu (12/2/2020). Lucinta Luna ditetapkan sebagai tersangka kasus kepemilikan narkoba setelah positif mengonsumsi psikotropika seperti benzo dan ekstasi. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Lantaran digelar di tengah pandemi Corona Covid-19, sidang akan digelar melalui  teleconfrence bukan secara langsung. "Sekarang masih teleconfrence," lanjut Agus.

Kasus Dugaan Narkoba

Lucinta Luna
Tersangka yang juga selebgram Lucinta Luna dihadirkan dalam rilis pemusnahan narkoba di Mapolda Metro Jaya, Rabu (19/2/2020). Barang bukti merupakan hasil temuan dijajaran Polres selama Januari 2020 seperti sabu, ganja, esktasi, heroin, happy five dan gorilla. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Seperti diberitakan sebelumnya, Lucinta Luna diamankan oleh Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Barat di apartemen Thamrin City, Jakarta Pusat, pada 11 Februari 2020. Tak sendiri, Lucinta Luna ditangkap bersama ketiga rekannya.

Dalam penangkapan itu polisi berhasil mengamankan dua butir pil ekstasi, lima butir tramadol, dan tujuh butir Riklona. Tes urine pun menyatakan Lucinta Luna positif narkoba, yakni benzodiazepine.

 

Ancaman Hukuman

Lucinta Luna saat dirilis di Polres Metro Jakarta Barat (Liputan6.com/ Herman Zakharia)
Lucinta Luna saat dirilis di Polres Metro Jakarta Barat (Liputan6.com/ Herman Zakharia)

Karena perbuatannya itu, Lucinta dijerat Pasal 60 ayat 1 subsider Pasal 62 juncto Pasal 71 ayat 1 Undang-undang RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang psikotropika dengan ancaman 4 tahun penjara.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya