Liputan6.com, Jakarta Terdakwa kasus penyalahgunaan narkoba Dwi Sasono kembali menjalani sidang di Pengdailan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (23/9/2020). Beragendakan tuntutan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Dwi Sasono dengan hukuman sembilan bulan rehabilitasi. Sebab Dwi Sasono dinilai telah melanggar Pasal 127 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
Merasa tuntutan JPU terlalu berat, Dwi Sasono melalui pengacaranya Aris Marasabessy akan melakukan nota pembelaan atau pledoi.
Advertisement
Baca Juga
"Setelah kami mendengar tuntutan yg disampaikan menurut kami ada beberapa kekurangan maka kami akan mengajukan pembelaan," kata Aris Marassabesi di persidangan.
Pekan Depan
Namun Aris meminta waktu kepada Majelis Hakim yang bertindak untuk mempersiapkan pledoi tersebut. Rencananya akan diserahkan dalam sidang berikutnya yang akan digelar pada 30 September 2020
"Satu minggu yang mulia," kata Aris.
Advertisement
Terlalu Berat
Usai persidangan, pengacara Dwi Sasono mengatakan bahwa tuntutan jaksa tidak sesuai dengan hasil asesment yang telah dilakukan. Karena itu pihaknya mengajukan pledoi.
"Hasil asesmentnya itu menyatakan tiga sampai enam bulan bukan sembilan bulan. Dokter yang meringankan kita juga mengatakan butuh tiga bulan lagi untuk selesai," ujar Aris setelah sidang.
Kasus
Seperti diketahui Dwi Sasono ditangkap Tim Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Selatan pada 26 Mei 2020 lalu di kediamannya di kawasan Pondok Labu, Jakarta Selatan pada pukul 20.00 WIB.
Dari penangkapan tersebut, petugas menyita barang bukti berupa ganja. Ia telah menjalani penahanan dan rehabilitasi di RSKO, sejak 9 Juni 2020.
Â
Â
Advertisement