Pablo Benua dan Galih Ginanjar Bebas dari Penjara

Terpidana kasus vlog Ikan Asin, Pablo Benua dan Galih Ginanjar, bebas bersyarat melalui program asimilasi.

oleh Sapto Purnomo diperbarui 03 Jan 2021, 11:30 WIB
Diterbitkan 03 Jan 2021, 11:30 WIB
Tak Ditemani Barbie Kumalasari, Ini 5 Potret Terbaru Galih Ginanjar saat Hadiri Sidang
Tak Ditemani Barbie Kumalasari, Ini 5 Potret Terbaru Galih Ginanjar saat Hadiri Sidang (sumber: KapanLagi.com/Budy Santoso)

Liputan6.com, Jakarta - Galih Ginanjar dan Pablo Benua terpidana kasus vlog Ikan Asin akhirnya bebas. Sebelumnya, keduanya mendekap di Rumah Tahanan (Rutan) Cipinang, Jakarta Timur setelah terbukti bersalah melakukan pencemaran nama baik atas laporan Fairuz A Rafiq.

Suami Rey Utami bebas bersyarat per tanggal 30 Desember 2020 melalui program Asimilasi berbarengan dengan Galih Ginanjar.

"Galih Ginanjar dan Pablo Benua dikeluarkan dari Rutan Cipinang Jakarta, pada Rabu, 30 Desember 2020," kata Kabag Humas dan Protokol Ditjen PAS Kemenkum HAM, Rika Aprianti.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Asimilasi

Pablo Benua dan Galih Ginanjar dalam seragam tahanan (Zulfa Ayu Sundari)
Pablo Benua dan Galih Ginanjar dalam seragam tahanan (Zulfa Ayu Sundari)

Keduanya menjalankan asimilasi di rumah berdasarkan Permenkumham nomor 10 tahun 2020. Surat edaran atas pembebasan mereka pun telah diterbitkan.

"Permenkumham tersebut tentang persyaratan pemberian asimilasi dan hak integrasi bagi narapidana dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran Covid-19," jelasnya.


Kasus

Galih Ginanjar - Rey Utami (Foto: Instagram)
Galih Ginanjar - Rey Utami (Foto: Instagram)

Diketahui, Galih Ginanjar berserta dua rekannya, Pablo Benua dan juga Rey Utami, terbukti bersalah telah melakukan pencemaran nama baik terhadap Fairuz A Rafiq lewat vlog Ikan Asin.

Ketiganya mendapatkan vonis berbeda dalam kasus tersebut. Galih Ginanjar divonis paling lama dengan hukuman penjara selama 2 tahun 4 bulan. Sedangkan Pablo Benua divonis hukuman selama 1 tahun 8 bulan.


Bebas Lebih Dulu

6 Potret Rey Utami Berhijab di Dalam Tahanan
Rey Utami Berhijab (Sumber: Kapanlagi)

Rey Utami yang divonis 1 tahun 4 bulan telah bebas terlebih dahulu sejak 8 November 2020.

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya