Liputan6.com, Jakarta - Aktor yang kini terjun ke dunia politik Adly Fairuz melaporkan ibu mertuanya sendiri, Yulia Irawati ke polisi atas dugaan pencemaran nama baik. Laporan itu dibuat Adly Fairuz pada Desember 2019, setelah Yulia menuding dirinya melakukan kekerasan terhadap Angbeen Rishi yang kini menjadi istrinya.
Atas laporan tersebut, Yulia Irawati terjerat pasal 27 Ayat 1 tentang pencemaran nama baik.
Advertisement
Baca Juga
"Terlapornya saudari Y, Y ini adalah mertua dari saudara MAF, dilaporkan ke Polda Metro Jaya tentang pencemaran nama baik, itu bulan 12 tahun 2019 yang lalu. Di sini diatur di Pasal 27 Ayat (1) UU ITE tentang pencemaran nama baik," ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya di kantornya, Senin (3/5/2021).
Cuitan
Dijelaskan Yusri Yunus, Adly Fairuz tak terima ibu mertuanya memfitnah dirinya di media sosial. Merasa tak sesuai fakta, akhirnya Adly Fairuz melaporkan hal itu ke polisi.
"Ada beberapa alat bukti lain yang diperlihatkan. Di sini kan, ada cuitan dari saudari Y. Terlapor ini yang menyampaikan bahwa sesuai informasi yang diterima dari anaknya, istrinya si pelapor, bahwa dia sering dianiaya oleh si pelapor atau MAF, sering ada kekerasan," beber Yusri.
Advertisement
Fakta
Polisi telah memeriksa Angbeen Rishi terkait masalah tersebut. Ia mengaku tidak pernah bercerita kepada ibunya soal alami KDRT yang dilakukan Adly Fairuz.
"Kenyataannya setelah diklarifikasi, istri MAF mengakui bahwa tidak pernah ada dia menyampaikan kepada ibunya saudari Y. Ini yang menjadi dasar adanya laporan yang ada," ujar Yusri.
Perseteruan
Perseteruan Adly Fairuz dengan mertuanya sendiri terjadi lantaran dirinya tak mendapatkan restu menjalin hubungan dengan Angbeen Rishi. Kendati demikian Adly Fairuz tetap bertunangan dengan Angbeen Rishi pada 25 November 2018 lalu sampai akhirnya menikah pada Maret 2020.
Advertisement