Liputan6.com, Jakarta - Gugatan cerai Nindy Ayunda terhadap Askara Parasady Harsono dikabulkan oleh Pengadilan Agama Jakarta. Pertanggal 6 Mei 2021, pasangan yang menikah pada 11 November 2011 ini sudah tak lagi berstatus suami istri.
Tak terima dengan keputusan majelis hakim, Askara Parasady Harsono mengajukan banding setelah 13 hari putusan perceraiannya ditetapkan.
Advertisement
Baca Juga
"Tanggal 19 Mei 2021, kuasa hukum pemohon banding telah menyatakan mengajukan permohonan banding," ujar Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Taslimah di kantornya, Jumat (21/5/2021).
Memori Banding
Saat ini kata Taslimah, permohonan tersebut masih dalam proses memori banding. Namun hingga kini pihak Askara belum juga mengajukannya, sehingga belum diketahui apa materi banding yang diajukan.
"Baru pernyataan banding, memori banding belum disampaikan, sehingga kami belum dapat memberikan informasi apa materi yang mau diajukan," jelasnya.
Advertisement
Pengadilan Tinggi
Pihak Pengadilan Agama masih memberi tengat waktu kepada pihak Askara untuk memori banding. Bila batas waktu yang ditentukan belum juga diajukan, permohonan akan tetap dikirimkan ke pengadilan tinggi.
"Setelah putusan PA Jaksel diterima, dia ajukan akta permohonan banding lalu para pihak diberitahukan. Nanti akan ada tanda terima memori banding setelah itu dari kurun waktu tersebut," ucapnya.
"Sampai dengan satu bulan kalau enggak mengajukan memorinya, berkas perkara pengajuan banding akan tetap diberikan ke pengadilan tinggi agama," tambah Taslimah.
Gugat Cerai
Diketahui, Nindy Ayunda menggugat cerai suaminya pada 12 Januari 2021 ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan. Kekerasan Dalam Rumah tTngga (KDRT) dan perselingkuhan, jadi alasan Nindy Ayunda ingin berpisah dari suaminya.
Setelah beberapa kali menjalani proses persidangan, akhirnya majelis hakim Pengadilan Agama Jakarta Selatan mengabulkan permohonan Nindy Ayunda untuk berpisah dari sang suami.
Advertisement