Liputan6.com, Jakarta Attila Syach telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (DRT), atas laporan mantan istrinya Bunga Sophia. Atas perbuatannya itu, pria yang pernah menikah dengan Wulan Guritno terancam hukuman 3 tahun penjara.
Hal itu disampaikan oleh Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Achmad Akbar di Polres Metro Jakarta Selatan, Senin (28/6/2021).
Advertisement
Baca Juga
"Kita terapkan melalui referensi pasal 45 UU KDRT dengan ancaman penjara 3 tahun," kata Achmad Akbar.
Pemeriksaan
Saat ini kata Achmad Akbar, Attila Syach telah menjalani pemeriksaan oleh penyidik setelah ditetapkan sebagi tersangka.
"Yang bersangkutan datang ya dan kita sudah lakukan pemeriksaan," ujarnya.
Advertisement
Didampingi Kuasa Hukum
Menurut Achmad Akbar, Attila Syach datang bersama dengan kuasa hukumnya saat menjalani pemeriksaan. Pria 41 tahun itu juga sangat kooperatif selama menjalani pemeriksaan.
"Kita tidak ada kendala, dia didampingi kuasa hukum ya," ujarnya.
Laporan
Achmad Akbar menceritakan laporan KDRT dibuat mantan istri Attila Syach, Bunga Sophia bulan lalu. Setelah menjalani proses penyelidikan, kini Attila Syach ditetapkan sebagai tersangka.
"Kira-kira beberapa bulan lalu (laporan didaftarkan) dan ini berproses sampai dengan hari ini jadwal untuk pemeriksaan yang bersangkutan," kata Achmad Akbar
Advertisement