Liputan6.com, Jakarta Cynthiara Alona tersangka kasus prostitusi online diserahkan pihak kepolisian ke Kejaksaan Negeri Kota Tanggerang, Rabu (14/7/2021). Sebab berkas hukum yang menjeratnya Cynthiara Alona sudah dinyatakan lengkap alias P21.
Diserahkan ke Kejaksaan Negeri bintang film Kutunggu Jandamu mengaku sehat, meskipun pengacaranya sempat mengatakan kondisi psikis Cynthiara Alona sempat terganggu karena kasus tersebut.
Advertisement
Baca Juga
"Alhamdulillah sehat," katanya Cynthiara Alona di Polda Metro Jaya, Rabu (14/7/2021).
Ikuti Prosedur
Wanita 36 tahun itu juga mengaku pasrah dengan kasus hukum yang menjeratnya. Ia akan mengikuti prosedur yang ada terkait permaslahan ini.
"Karena diamanin di Tangerang, jadi mengikuti prosedur yang ada sih sebagai warga negara yang baik," tutur Cynthiara Alona.
Advertisement
Ikhlas
Saat disinggung mengenai hotelnya yang disegel akibat prostitusi dan dirinya kini mendekam dipenjara, Cynthiara Alona menganggap ini adalah cobaan hidup.
"Namanya orang usaha ya jadi apalagi di pandemi seperti ini kita maunya cukup untuk karyawan, untuk listrik dan lain-lain, tapi ya mungkin ini sudah jalan dari Allah saya ikhlas saya terima," jelasnya.
Kasus
Mengingatkan kembali, polisi menggerebek Hotel Alona pada 16 Maret 2021 terkait prostitusi.
Sebagai pemilik, Cynthiara Alona ditetapkan sebagai tersangka, dengan dua orang rekannya berinisial AA dan DA.
Advertisement