Jennifer Jill Dituntut Hukuman 6 Bulan Penjara Terkait Kasus Dugaan Penyalahgunaan Narkoba

Kasus narkoba Jennifer Jill dituntut 6 bulan penjara dan rehabilitasi

oleh Sapto Purnomo diperbarui 26 Jul 2021, 19:30 WIB
Diterbitkan 26 Jul 2021, 19:30 WIB
Jennifer Jill
Jennifer Jill

Liputan6.com, Jakarta Pengadilan Negeri Jakarta Barat kembali menggelar sidang kasus dugaan penyalahan narkoba dengan terdakwa Jennifer Jill, Senin (26/7/2021). Dalam sidang yang beragendekan pembacaan tuntutan, istri Ajun Perwira dituntut hukuman 6 bulan penjara dan rehabilitasi oleh Jaksa Penuntut Umum.

Tuntutan tersebut dikurangi masa tahanan selama Jennifer Jill mendekam di penjara dan rehabilitasi yang sempat dijalani.

"(Agar) menjatuhkan pidana terhadap Jennifer Jill Armand Supit dengan pidana penjara selama 6 bulan dikurangi masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dari pidana yang dijatuhkan," kata JPU didalam persidangan.

"Memerintahkan terdakwa menjalani rehabilitasi medis rawat inap di Balai Besar Rehabilitasi Lido selama tiga bulan dikurangi masa rehabilitasi terdakwa selama penyidikan, sesuai nomor surat B12/II/2021 tanggal 26 Februari 2021 yang dikeluarkan oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) RI, ditangani dr Yosi Eka Putri," tambahnya.

Bersalah

Jennifer Jill. (Foto: Instagram @jennifer_ipel)
Jennifer Jill. (Foto: Instagram @jennifer_ipel)

Menurut JPU tuntutan tersebut dirasa pas karena Jennifer Jill dianggap bersalah melanggal pasal 127 karena telah memiliki dan mengkonsumsi narkoba.

"Terdakwa Jennifer Jill Armand Supit terbukti bersalah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan satu bukan tanaman untuk diri sendiri, melanggar pasal 127 ayat 1 (a) UU RI No 35 tahun 2009," kata JPU dalam sidang.

Biaya Perkara

Jennifer Jill
Polisi membawa Jennifer Jill (kedua kiri) untuk rilis kasus Narkoba di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (19/02/2021). Jennifer Jill ditetapkan sebagai tersangka kepemilikan barang bukti berupa 2 paket plastik kecil sabu-sabu dengan berat 0,39 gram beserta alat pengisap. (Liputan6.com/Herman Zakharia

Dalam tuntutannya JPU juga meminta barang bukti terkait kasus tersebut dimusnahkan. Tak hanya itu, JPU ingin Jennifer Jill membayar biaya perkara.

"Menyatakan barang bukti berupa dua klip narkotika jenis sabu dengan berat 0,38 gram bruto dirampas untuk dimusnahkan serta membebankan biaya perkara sebesar Rp 2000," ujar JPU.

Penangkapan

Ajun Perwira
Ajun Perwira bersama Jennifer Jill Supit.

Jennifer Jill ditangkap pihak kepolisian saat berada di rumahnya di kawasan Ancol, Jakarta Utara, pada 16 Februari 2021. Saat penangkapan, Ajun Perwira dan anaknya, Philo yang berada di rumah ikut diperiksa polisi lantaran ditemukan narkoba jenis sabu-sabu.

Ketiganya menjalani pemeriksaan tes urine namun hasilnya negatif. Jennifer Jill mengakui barang haram itu miliknya, ia pun digelandang ke Polres Metro Jakarta Barat.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya