Liputan6.com, Jakarta Jennifer Jill kembali menjalani persidangan kasus narkotika di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (16/6/2021). Dalam sidang tersebut beragendakan mendengarkan keterangan saksi dari Jaksa Penuntut Umum ini. Persidangan juga dihadiri suami dan anak dari Jennifer Jill, yakni Ajun Perwira dan Philo Paz Armand.Â
Ajun Perwira dan Philo menjadi saksi atas permintaan Jaksa Penuntut Umum. Selain Ajun Perwira dan Philo, Jaksa juga menghadirkan saksi ahli, dokter dari Badan Narkotika Nasional.
Namun, Ajun Perwira dan Philo Paz Armand batal memberi kesaksian. Sebab, Majelis Hakim langsung menutup sidang usai mendengarkan keterangan saksi ahli. Ajun dan Philo baru akan bersaksi pada sidang pekan depan.
Advertisement
Â
Baca Juga
 Menghindar
Usai majelis hakim menutup sidang, Ajun dan Philo tampak menghindar dari awak media dengan bergegas menuju mobilnya.Â
"Doain saja semoga lancar terus sampai akhir putusan nanti. Maaf ya, nanti saja ya," kata Ajun sambil berlalu pergi.
Â
Advertisement
Ditangkap
Jennifer Jill diamankan Satnarkoba Polres Metro Jakarta Barat pada Selasa (16/2/2021). Ia diamankan bersama Ajun Perwira dan anaknya yang bernama Philo.Â
Dari penangkapan tersebut, polisi menyita barang bukti sabu seberat 0,39 gram dan satu pipet bekas pakai yang diketahui milik Jennifer Jill.
Â
Dikembalikan
Karena Philo dan Ajun Perwira tidak cukup bukti untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut, maka Philo dan Ajun Perwira dikembalikan kepada keluarga.Â
Sedangkan Jennifer Jill karena terbukti melawan hukum dikenakan Pasal 112 ayat (1) UURI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dan pidana denda Rp 800 juta dan paling banyak Rp. 8 miliar.
Advertisement