Ajun Perwira Batal Jadi Saksi Sidang Kasus Narkoba Istrinya, Jennifer Jill

Ajun Perwira direncanakan akan menjadi saksi minggu depan.

oleh Aditia Saputra diperbarui 17 Jun 2021, 14:30 WIB
Diterbitkan 17 Jun 2021, 14:30 WIB
[Fimela] Ajun Perwira
Ajun Perwira

Liputan6.com, Jakarta Jennifer Jill kembali menjalani persidangan kasus narkotika di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (16/6/2021). Dalam sidang tersebut beragendakan mendengarkan keterangan saksi dari Jaksa Penuntut Umum ini. Persidangan juga dihadiri suami dan anak dari Jennifer Jill, yakni Ajun Perwira dan Philo Paz Armand. 

Ajun Perwira dan Philo menjadi saksi atas permintaan Jaksa Penuntut Umum. Selain Ajun Perwira dan Philo, Jaksa juga menghadirkan saksi ahli, dokter dari Badan Narkotika Nasional.

Namun, Ajun Perwira dan Philo Paz Armand batal memberi kesaksian. Sebab, Majelis Hakim langsung menutup sidang usai mendengarkan keterangan saksi ahli. Ajun dan Philo baru akan bersaksi pada sidang pekan depan.

 

 Menghindar

Jennifer Jill
Jennifer Jill

Usai majelis hakim menutup sidang, Ajun dan Philo tampak menghindar dari awak media dengan bergegas menuju mobilnya. 

"Doain saja semoga lancar terus sampai akhir putusan nanti. Maaf ya, nanti saja ya," kata Ajun sambil berlalu pergi.

 

Ditangkap

Jennifer Jill
Jennifer Jill

Jennifer Jill diamankan Satnarkoba Polres Metro Jakarta Barat pada Selasa (16/2/2021). Ia diamankan bersama Ajun Perwira dan anaknya yang bernama Philo. 

Dari penangkapan tersebut, polisi menyita barang bukti sabu seberat 0,39 gram dan satu pipet bekas pakai yang diketahui milik Jennifer Jill.

 

Dikembalikan

Karena Philo dan Ajun Perwira tidak cukup bukti untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut, maka Philo dan Ajun Perwira dikembalikan kepada keluarga. 

Sedangkan Jennifer Jill karena terbukti melawan hukum dikenakan Pasal 112 ayat (1) UURI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dan pidana denda Rp 800 juta dan paling banyak Rp. 8 miliar.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya