Liputan6.com, Jakarta - Coki Pardede berhak mengajukan proses rehabilitasi dari kecanduan narkoba jenis sabu. Hal ini diungkapkan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, saat menyoroti penangkapan sang komika terkait kasus narkoba.
"Ini kan masih dalam proses, mekanismenya seperti apa, itu hak dia, dia yang mengajukan," ungkap Yusri Yunus, Sabtu (4/9/2021). Namun, dia tidak menjamin rehabilitasi yang bakal diajukan kuasa hukum Coki Pardede apakah akan diterima.
Sebab, menurut Yusri Yunus, yang menentukan adalah hasil assesment dari Badan Narkotika Nasional atau BNN. Seperti diketahui, Coki Pardede ditetapkan tersangka penyalahgunaan narkoba, dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.Â
Advertisement
Saat ini, Coki Pardede sudah mendapatkan izin untuk menjalani rehabilitasi narkoba. Berikut 6 fakta sahabat Tretan Muslim yang dipindahkan dari Polres Metro Tangerang Kota menuju RSKO Cibubur dirangkum Liputan6.com, Minggu (5/9/2021).Â
Baca Juga
Â
Â
Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
1. Ingin Lepas dari Adiksi
Lepas dari adiksi zat terlarang jadi fokus utama Coki Pardede usai ditangkap polisi karena mengonsumsi narkoba jenis sabu. Coki Pardede mengaku menjadi korban kecanduan terhadap narkoba.
Advertisement
2. Ingin Sembuh
Saat minta maaf kepada keluarga, orang terdekat dan penggemar di Polres Metro Tangerang Kota, Sabtu (4/9/2021), Coki Pardede mengeluarkan pernyataan terkait keinginannya lepas dari kecanduan terhadap narkoba.Â
"Karena ada urusan yang lebih penting, yaitu kesembuhan saya dari adiksi terhadap obat-obatan terlarang," kata komika sahabat Tretan Muslim ini, disaksikan pewarta dan pihak kepolisian.
3. Permohonan Rehabilitasi Dikabulkan
Permohonan asesmen komika Reza atau Coki Pardede untuk direhabilitasi atas ketergantungan narkoba dikabulkan Badan Narkotika Nasional (BNN). Atas terkabulnya permohonan tersebut, Coki Pardede dikirim untuk rehabilitasi 4 September 2021, malam.Â
"Baik, malam ini CP, kita lakukan rehabilitasi. Sebab sebelumnya, sudah ada permohonan pengajuan rehabilitasi oleh pihak bersangkutan," kata Kasat Narkoba, AKBP Pratomo Widodo, Sabtu (4/9/2021) malam.
Advertisement
4. Dikirim ke RSKO Cibubur
Setelah permohonan rehabilitasi dikabulkan BNN, di hari yang sama Coki Pardede dikirim ke Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO), Cibubur, Jakarta Timur.
5. Jalani Rehabilitasi Bersama Kurir
Bukan hanya Coki Pardede, sang kurir yang adalah wanita berinisial WL juga direhabilitasi. Sementara bandar narkoba berinisial RA masih diamankan polisi untuk proses hukum lebih lanjut.
"Saudara CP dan WL kita lakukan rehabilitasi, sementara bandarnya saudara RA kita tahan untuk proses penyelidikan Satnarkoba," tutur Pratomo.
Advertisement
6. Korban
Coki Pardede mendapat persetujuan rehabilitasi lantaran dalam kasus penyalahgunaan ini, ia dinyatakan sebagai korban.
"Perlu diketahui, dalam perkara ini, si Coki ini adalah pengguna. Bisa dikatakan dia korban ya, dari korban narkoba itu sendiri," ungkap Pratomo.