Liputan6.com, Jakarta Pengadilan Agama Bekasi, Jawa Barat, memutuskan Jennita Janet mendapatkan tiga perempat harta gana gini yang dipermasalahkan oleh mantan suaminya, Alief Hedy Nurmaulid.
Sedangkan Alief hanya mendapatkan seperempat harta dari empat aset yang nantinya akan dilelang, yakni rumah di Serpong, Apartemen Gateway Pasteur, mobil Honda Civic, dan Toyota Alphard.
Terkait keputusan tersebut, Alief Hedy Nurmaulid melalui kuasa hukumnya, Marloncious Sihaloho, mengaku tidak puas.
Advertisement
Baca Juga
"Kalau saya lihat dari putusannya, secara hukum tidak puas," kata kuasa hukum Alief, Marloncious Sihaloho saat ditemui di Pengadilan Agama Bekasi, Jawa Barat, Rabu (6/10/2021).
Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Kurang Puas
Ketidakpuasan lantaran sebagai penggugat, Alief hanya mendapatkan harta gana-gini sedikit. Sedangkan Jenita Janet mendapatkan harta dua kali lipat darinya.
"Karena di sini mas Alif tidak mendapat jatah 50 persen," ucap Marloncious Sihaloho.
Advertisement
Banding
Dengan begitu, Marloncious Sihaloho memastikan pihaknya akan mengajukan banding agar apa yang mereka inginkan bisa tercapai.
"Kemungkinan besar, kalau dilihat dari sisi itunya pasti dia akan banding," kata Marlon.
Pembagian Harta
Dalam gugatannya, Alief mengajukan enam item aset sebagai harta gono-gini atau harta bersama. Tapi tidak semuanya disetujui oleh hakim, yakni satu unit rumah di daerah Pondok Gede, Bekasi, Jawa Barat dan satu sepeda motor Harley Davidson karena masih cicilan.
Seperti diketahui, Alief Hedy Nurmaulid melayangkan gugatan harta gana-gini kepada Jenita Janet di Pengadilan Agama Bekasi setelah mereka resmi bercerai.
Dalam tuntutannya, Alief Hedy Nurmaulid meminta satu unit rumah, satu unit apartemen, satu unit sepeda motor, dan dua unit mobil. Menurut Alief, harta-harta yang dimintanya adalah harta bersama yang dibeli selama mereka 10 tahun menikah.
Advertisement