Liputan6.com, Jakarta Kasus prostitusi online yang melibatkan artis masih terjadi hingga saat ini. Kali ini, seorang artis inisial CA ditangkap pihak kepolisian pada Rabu (29/12/2021). Dari barang bukti yang ditunjukkan kepada wartawan, tertulis beberapa barang yang diduga milik artis Cassandra Angelie. Di antaranya pakaian dalam hitam, kartu ATM, hingga handphone. Pada salah satu bukti celana dalam, tertulis nama Cassandra Angelie yang diduga sebagai pemiliknya.
Pihak kepolisian kemudian menggelar konferensi pers terkait penangkapan seorang artis berusia 23 tahun tersebut. Pihak kepolisian telah menetapkan artis CA itu sebagai tersangka kasus prostitusi online.
"Kejadiannya adalah pada hari Rabu tanggal 29 Desember 2021 sekitar jam 21.30 WIB di hotel Ascott Jakarta, yang berlokasi di Kebon Kacang Raya no 2 Jakarta Pusat," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan, Jumat (31/12/2021).
Advertisement
Baca Juga
Â
Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Tersangka
Tak sendiri, tiga rekan CA lainnya yang berperan sebagai muncikari untuk kasus ini juga telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Adapun dari kejahatan atau tindak pidana terkait dengan prostitusi online ini penyidik telah menetapkan empat orang sebagai tersangka. Satu adalah seorang wanita yang merupakan public figure inisialnya CA umur 23 tahun. Di mana peran ybs adalah sebagai model dan artis yang dapat melakukan hubungan layaknya suami istri dengan bayaran tertentu," beber Endra Zulpan.
Â
Â
Advertisement
Tiga Muncikari
"Tersangka berikutnya adalah KK usia 24 tahun, R 25 Tahun, UA 26 tahun. Mereka bertiga sebagai mucikari, di mana peran mereka bertiga adalah yang menawarkan saudari CA kepada pihak-pihak lain yang ingin melakukan hubungan badan dengan tarif tertentu," sambungnya.
Â
Kronologi
Dalam kesempatan itu, pihak kepolisian juga menjelaskan kronologi singkat penangkapan artis CA tersebut. Kasus prostitusi online ini terungkap setelah pihak kepolisian mendapat laporan dari masyarakat.
"Polda Metro Jaya khususnya Subdit Siber mendapat laporan dari masyarakat, bahwa diketahui marak terjadi kegiatan prostitusi online pada beberapa hotel khususnya di daerah Jakarta. Oleh sebab itu dilakukan pendalaman dhingga kita menemukan pada waktu dan hari yang saya sebutkan di awal, adanya pertemuna antara pria dan wanita berinisial CA di hotel Ascott," bebernya.
"Pada saat dilakukan penangkapan, mereka ada di dalam hotel dalam posisi sudah tidak mengenakan pakaian," sambungnya.
Advertisement