Liputan6.com, Jakarta Medina Zein ditetapkan sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik atas aduan Marissya Icha, yang dibuat pada 5 September 2021 lalu di Polda Metro Jaya.
Kabar tersebut disampaikan Ahmad Ramzy selaku kuasa hukum Marissya Icha, setelah mendapat Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) dari kepolisian.
Advertisement
Baca Juga
"Alhamdulillah, hari ini laporan polisi yang kita buat pada tanggal 5 September telah ditingkatkan status terlapor atas nama MS alias MZ dari saksi terlapor menjadi tersangka," kata Ramzy dikutip dari kanal YouTube Sambel Lalap, Rabu (5/1/2022).
Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Pemanggilan
Dalam waktu dekat ini, pihak kepolisian akan memaggil Medina Zein untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Polda Metro Jaya.
"Agendanya ke depan penyidik akan melakukan pemanggilan terhadap tersangka yang akan dilakukan pada tanggal 10 Januari 2022," kata Ahmad Ramzy.
Advertisement
Perseteruan
Perseteruan berawal saat Marissya Icha menyebut tas mahal yang dijual Medina Zein dianggap palsu. Dari situ keduanya saling sindir di media sosial, dan Medina Zein menyebut Marissya Icha sebagai germo dan ani-ani. Tak terima dengan hal itu, Marissya Icha melaporkan hal tersebut ke polisi pada 5 Sebtember 2021 atas dugaan pencemaran nama baik.
Jeratan Hukum
Dalam laporan tersebut, Medina Zein dijerat Pasal 310 dan 311 KUHP dan atau Pasal 27 Ayat 3 Undang Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE.
Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Medina Zein sempat menjalani pemeriksaan sebagai terlapor pada 29 September 2021.
Advertisement