Divonis Setahun Penjara, Ini Hal yang Memberatkan Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie

Apa saja hal yang meringankan dan memberatkan vonis Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie?

oleh Zulfa Ayu Sundari diperbarui 11 Jan 2022, 14:00 WIB
Diterbitkan 11 Jan 2022, 14:00 WIB
FOTO: Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Divonis 1 Tahun Penjara
Terdakwa kasus narkoba Nia Ramadhani (kiri) dan Ardi Bakrie menjalani sidang putusan di PN Jakarta, Selasa (11/1/2022). Nia Ramadhani, Ardi Bakrie, dan Zen Vivanto divonis satu tahun penjara dalam kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta Sidang putusan kasus narkoba Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie telah digelar pada Selasa (11/1/2022). Mereka divonis satu tahun penjara.

Vonis ini dijatuhkan dengan memerhatikan pasal 127 ayat 1A uu RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika, pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP UU RI No 8 tahun 1981 tentang hukum acara pidana.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa satu, Zen Vivanto, terdakwa dua Ramadhania Ardiansyah Bakrie, terdakwa tiga, Anindra Ardiansyah Bakrie dengan pidana penjara masing-masing selama satu tahun," kata majelis hakim.

 

Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.


Yang Memberatkan

FOTO: Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Divonis 1 Tahun Penjara
Terdakwa kasus narkoba Nia Ramadhani (kiri) dan Ardi Bakrie menjalani sidang putusan di PN Jakarta, Selasa (11/1/2022). Nia Ramadhani, Ardi Bakrie, dan Zen Vivanto divonis satu tahun penjara dalam kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Sebelum hasil putusan dibacakan, majelis hakim telah menyebutkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan hukuman.

"Keadaan yang memberatkan, para terdakwa tidak mendukung program pemerintah yang sedang giat memberantas penyalahgunaan narkotika," ungkap hakim.


Yang Meringankan

FOTO: Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Divonis 1 Tahun Penjara
Terdakwa kasus narkoba Nia Ramadhani (kiri) dan Ardi Bakrie (kedua kiri) saat menjalani sidang putusan di PN Jakarta, Selasa (11/1/2022). Nia Ramadhani, Ardi Bakrie, dan Zen Vivanto divonis satu tahun penjara dalam kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Tindakan Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie dengan mengonsumsi narkoba dianggap tidak memberi contoh yang baik kepada publik. Padahal mereka adalah public figure.

Ada pun hal-hal yang meringankan salah satunya adalah karena adanya penyesalan dari Nia Ramadhani beserta suami.

"Terdakwa belum pernah dihukum, para terdakwa mengakui perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi," tutur hakim.


Banding

Terkait vonis tersebut, pihak Nia dan Ardi akan mengajukan banding.

"Sehubungan dengan klien kami menyampaikan langsung banding, dalam hal ini apa yang menjadi putusan majelis hakim secara hukum belum bisa dilaksanakan," ungkap sang pengacara, Wa Ode Nurzaenab di ruang sidang.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya