Liputan6.com, Jakarta Sidang putusan kasus narkoba Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie telah digelar pada Selasa (11/1/2022). Mereka divonis satu tahun penjara.
Vonis ini dijatuhkan dengan memerhatikan pasal 127 ayat 1A uu RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika, pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP UU RI No 8 tahun 1981 tentang hukum acara pidana.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa satu, Zen Vivanto, terdakwa dua Ramadhania Ardiansyah Bakrie, terdakwa tiga, Anindra Ardiansyah Bakrie dengan pidana penjara masing-masing selama satu tahun," kata majelis hakim.
Advertisement
Baca Juga
Â
Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Yang Memberatkan
Sebelum hasil putusan dibacakan, majelis hakim telah menyebutkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan hukuman.
"Keadaan yang memberatkan, para terdakwa tidak mendukung program pemerintah yang sedang giat memberantas penyalahgunaan narkotika," ungkap hakim.
Advertisement
Yang Meringankan
Tindakan Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie dengan mengonsumsi narkoba dianggap tidak memberi contoh yang baik kepada publik. Padahal mereka adalah public figure.
Ada pun hal-hal yang meringankan salah satunya adalah karena adanya penyesalan dari Nia Ramadhani beserta suami.
"Terdakwa belum pernah dihukum, para terdakwa mengakui perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi," tutur hakim.
Banding
Terkait vonis tersebut, pihak Nia dan Ardi akan mengajukan banding.
"Sehubungan dengan klien kami menyampaikan langsung banding, dalam hal ini apa yang menjadi putusan majelis hakim secara hukum belum bisa dilaksanakan," ungkap sang pengacara, Wa Ode Nurzaenab di ruang sidang.
Advertisement