Liputan6.com, Jakarta Sidang putusan kasus narkoba Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie serta sopirnya yang bernama Zen Vivanto digelar hari ini, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (11/1/2022).
Dalam sidang, majelis hakim menetapkan bahwa ketiga terdakwa bersalah dalam kasus penyalahgunaan narkoba golongan satu.
Advertisement
"Mengadili, satu, menyatakan terdakwa satu terdakwa satu, Zen Vivanto, terdakwa dua Ramadhania Ardiansyah Bakrie, terdakwa tiga Anindra Ardiansyah Bakrie, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menyalahgunakan narkotika golongan pertama bagi diri sendiri yang dilakukan bersama-sama," kata hakim.
Advertisement
Baca Juga
Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
12 Bulan Rehabilitasi
Atas perbuatannya, Nia Ramdhani, Ardi Bakrie serta sopirnya dihukum penjara selama satu tahun.
"Menetapkan terdakwa satu, Zen Vivanto, terdakwa dua Ramadhania Ardiansyah Bakrie, terdakwa tiga Anindra Ardiansyah Bakrie dengan pidana penjara masing-masing selama satu tahun," ujar hakim.
Advertisement
Pasal
Vonis ini dibuat dengan memperhataikan pasal 127 ayat 1A uu RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika, pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP UU RI No 8 tahun 1981 tentang hukum acara pidana. Serta peraturan undang-undang lain yang bersangkutan.
Lebih Berat
Vonis hakim lebih berat dari tuntutan jaksa yaitu menjalani 12 bulan rehabilitasi. Terkait tuntutan ini, Nia Ramadhani sempat membacakan sendiri nota pembelaannya. Dia memohon keringanan hukuman.
"Saya berharap diberi keringanan atas putusan terhadap kami, dengan memohon agar Yang Mulia mempertimbangkan lama rehabilitasi yang sudah kami jalankan selama kurang lebih 5 bulan," kata Nia, pada 30 Desemberi 2021.
Advertisement