Gaga Muhammad Divonis 4,5 Tahun Penjara, Sahabat Mendiang Laura Anna: Tak Ada yang Sebanding dengan Nyawa

Majelis hakim menyatakan Gaga Muhammad lalai dalam berkendara hingga menyebabkan kecelakaan bersama mantan kekasihnya, Laura Anna.

oleh Surya Hadiansyah diperbarui 19 Jan 2022, 13:20 WIB
Diterbitkan 19 Jan 2022, 13:20 WIB
6 Potret Gaga Muhammad di Persidangan Lanjutan, Dituntut Hukuman 4 Tahun
Majelis hakim menyatakan Gaga Muhammad lalai dalam berkendara hingga menyebabkan kecelakaan bersama mantan kekasihnya, Laura Anna. (Sumber: KapanLagi)

Liputan6.com, Jakarta Gaga Muhammad telah menjalani sidang putusan untuk kasus kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan kelumpuhan terhadap Laura Anna dan berujung meninggal dunia. Dalam sidang putusan yang digelar pada Rabu (19/1/2022), hakim menjatuhkan vonis 4,5 tahun penjara kepada Gaga Muhammad.

Vonis yang dijatuhkan hakim ini sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang sebelumnya yaitu 4,5 tahun penjara.

Majelis hakim menyatakan Gaga Muhammad lalai dalam berkendara hingga menyebabkan kecelakaan bersama mantan kekasihnya, Laura Anna.

 

Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Vonis

Gaga Muhammad.
Gaga Muhammad menjalani persidangan terkait kecelakaan yang membuat Laura Anna lumpuh dua tahun dan kini meninggal. (Foto: Instagram @gagamuhammad)

"Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan mengemudikan kendaraan bermotor karena kelalaiannya menyebabkan korban luka berat," kata hakim ketua Lingga Setiawan dalam persidangan, dikutip dari KapanLagi, Rabu (19/1/2022).

"Menjatuhkan pidana penjara empat tahun enam bulan, denda sebesar Rp 10 juta dengan jika tidak bayar diganti kurungan dua bulan," sambungnya.


Tak Sebanding

6 Potret Gaga Muhammad di Persidangan Lanjutan, Dituntut Hukuman 4 Tahun
Tak banyak bicara, Gaga dituntut hukuman 4 tahun 6 bulan dan denda Rp 10 juta. (Sumber: KapanLagi)

Di satu sisi, putusan hakim ini menjadi jawaban atas upaya Laura Anna selama ini dalam mencari keadilan. Namun di sisi lain, tentunya vonis yang diberikan majelis hakim ini tidak akan mampu menggantikan rasa kehilangan keluarga dan sahabat atas meninggalnya Laura Anna.

"Enggak ada yang sebanding dengan nyawa. Ya berapa pun putusannya semua enggak sebanding dengan nyawa seseorang," kata Lula Lahfah, salah seorang sahabat mendiang Laura Anna yang turut hadir di dalam persidangan saat ditanya mengenai tanggapannya terkait hasil sidang putusan.


Lula Lahfah

Unggahan Lula Lahfah. (instagram.com/lulalahfah)
Unggahan Lula Lahfah. (instagram.com/lulalahfah)

Nama Lula Lahfah sendiri sebelumnya sempat santer dibicarakan. Ia disebut-sebut sebagai sahabat mendiang Laura Anna yang dituding sebagai orang yang mengkhianati Laura Anna. Tudingan tersebut bermula ketika Erika Carlina menjadi bintang tamu dalam sebuah podcast.

Dalam podcast tersebut, Erika mengungkit seorang teman yang tiba-tiba muncul ketika Laura Anna meninggal dunia, namun tak pernah ada ketika mendiang masih hidup.

Lula Lahfah telah membantah tudingan netizen terhadap dirinya dengan memberikan klarifikasi melalui Instagram Story.

"Nanti mba @eri.carl juga bakal spill klarifikasi. Please jangan nuduh ngasal. Please banget," tulis Lula Lahfah beberapa waktu lalu.

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya