Liputan6.com, Jakarta Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Endra Zulpan, menjelaskan duduk perkara penangkapan artis MF terkait dugaan penyalahgunaan narkoba yang kemudian terkonfirmasi sebagai Fauzan Lubis.
Vokalis grup musik Sisitipsi ini ditangkap pada Kamis (17/3/2022) di Blok M, Jakarta Selatan. Polisi lantas menggeledah dua TKP yakni di Jakarta dan Jalan Taman Asri Lama, Tangerang.
Advertisement
Baca Juga
Dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (18/3/2022), Endri Zulpan membeberkan kronologi kasus artis narkoba yang menjerat Fauzan Lubis termasuk biji ganja yang ada di karpet mobil tersangka.
Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Alasan Mengganja
Melansir dari video konferensi pers yang diunggah kanal YouTube Intens Investigasi, Jumat (18/3/2022), Endri Zulpan menjelaskan alasan Fauzan Lubis nekat mengganja.
“Kemudian pengakuan daripada tersangka, penggunaan narkotika dengan maksud untuk mendukung aktivitasnya sehari-hari sebagai musisi. Walaupun ini tentunya pelanggaran hukum dan tidak dibenarkan dengan alasan apa pun,” katanya.
Advertisement
Eh, Ada Biji Ganja
Penangkapan bermula dari informasi yang diterima penyidik Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Barat dari masyarakat terkait penggunaan narkotika oleh tersangka. Lalu dilakukan penangkapan dan penggeledahan.
“Yaitu berhasil mengamankan biji ganja yang berada di karpet mobilnya. Kemudian beberapa barang lain,” Endri Zulpan merinci. Penemuan biji ganja ini lalu dibawa aparat ke laboratorium.
Dibawa ke Laboratorium
“Kemudian hasil cek awal pemeriksaan barang bukti di laboratorium terhadap biji ganja yang dinyatakan positif mengandung Tetrahidrokanabinol atau ganja, serta obat-obatan lain yang diamankan positif mengandung Alprazolam,” paparnya panjang.
Yang diperiksa bukan hanya biji ganja di karpet Fauzan Lubis. Vokalis Sisitipsi kemudian digiring untuk menjalani tes urine. Hasilnya, ia dinyatakan positif mengonsumsi ganja.
Advertisement
Positif Tetrahidrokanabinol
“Hasil pemeriksaan urine terhadap tersangka MFL alias F ini positif mengandung Tetrahidrokanabinol atau ganja,” beri tahu Endri Zulpan lalu menyebut ancaman hukuman untuk sang tersangka.
“Dengan sangkaan pasal 127 ayat 1 Undang-Undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” ia mengakhiri. Proses hukum Fauzan Lubis terus bergulir.