Liputan6.com, Jakarta Gara-gara ulasannya terhadap salah satu produk skincare berinisial T, Mayang adik mendiang Vanessa Angel dilaporkan Polda Metro Jaya. Laporan dibuat atas dugaan penghinaan dan pencemaran mana baik melalui media sosial.
Machi Ahmad selaku kuasa hukum skinker T mengatakan, laporan terhadap Mayang dibuat Selasa (12/4/2022) siang. Tak sendiri, dalam membuat laporan Machi Ahmad ditemani oleh direktur skinker T, Gill Gladys.
"Saya Machi Ahmad selaku kuasa hukum Tan Skin telah mengajukan laporan ke pihak kepolisian. Tadi juga diwakilkan langsung oleh ibu direktur, Ibu Gill Gladys membuat laporan ke kepolisian sekitar jam 1 (siang) tadi di Polda Metro Jaya," tutur Machi Ahmad di kawasan Sudirman, Jakarta Pusat, Selasa (12/4/2022).
Advertisement
Terkait Hal itu Machi Ahmad ingin minta bukti otentik apakah benar wajah putri Doddy Sudrajat mengalami breakout setelah menggunakan skincare T. Atau ulasan tersebut dibuat mengada-gada untuk menjatuhkan nama baik skincare T.
Baca Juga
"Dia juga harus membuktikan apakah breakout itu karena produk klien kami atau bukan. Dia harus buktikan itu," katanya Lagi.
Â
Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Bukti
Machi Ahmad mengaku punya bukti terkait apa yang dilaporkannya. Kala itu Mayang sempat mengunggah wajahnya bermasalah akibat menggunakan skincare tersebut pada tanggal 26 Maret 2022.
Namun beberapa hari kemudian Mayang mengunggah video di-reals Instagramnya yang memperlihatkan skincare yang dikenakan.
"Lalu, tanggal 29 Maret, kami sudah menjawab mengenai apa yang dipermasalahkan beliau sekaligus mengirim surat terbuka atas kejadian tersebut," tutur Machi Ahmad.
Advertisement
Somasi
Sebelum membuat laporan, Machi Ahmad mengatakan pihak skincare T telah mengirimkan somasi terhadap Mayang namun tak digubris. Somasi kedua pun dilayangkan namun sama saja tak ada tanggapan dari putri Doddy SUdrajat.
"Lalu, tanggal 29 Maret, kami sudah menjawab mengenai apa yang dipermasalahkan beliau sekaligus mengirim surat terbuka atas kejadian tersebut," tutur Machi Ahmad.
Pasal yang Disangkakan
Dalam laporannya itu Machi Ahmad menyangkakan pasal Undang undang ITE, karena mayang mengunggah tuduhan terhadap skincare T di media sosial yang telah membuatnya rusak setelah memakainya.
"Kami duga telah mem-posting suatu tindak pidana yang melanggar pasal 27 ayat 3 jo pasal 45 ayat 3 UU ITE nomor 19 tahun 2016 perubatan atas UU 11 tahun 2008 mengenai informasi dan transaksi elektronik dan juga pasal 310 dan 311 KUHP," ujar Machi.
Advertisement