Liputan6.com, Jakarta Sidang lanjutan kasus Adam Deni dalam dugaan tindak pidana ilegal akses dokumen milik Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni, telah digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Senin (30/5/2022). Sidang tersebut beragendakan pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum.
Dalam sidang, Adam Deni dituntut 8 tahun hukuman penjara. Usai menjalani sidang tersebut, Adam Deni memberikan tanggapannya.
Tampak jelas kekecewaan dari wajah Adam Deni usai mendengar tuntutan dari JPU. Ia sendiri tak menyangka dan begitu terkejut akan tuntutan terhadapnya itu.
Advertisement
"Komentar saya cuman satu, saya tetap percaya sama Allah SWT tentang kezaliman ini. Jujur, saya tadi dengar 8 tahun itu kaget, karena tujuan saya baik. Saya benar-benar tidak ada niatan apa pun ketika membongkar kasus ini," kata Adam Deni usai sidang.Â
Baca Juga
Â
Â
* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Â
Tak Bersalah
Meski begitu, ia menegaskan bahwa dirinya tidak bersalah dalam kasus ini. Adam Deni yakin telah melakukan hal yang benar dalam membongkar kasus yang menyeret Wakil Ketua Komisi III DPR, Ahmad Sahroni.
"Yang terpenting, di dalam case ini saya tidak menyatakan saya bersalah. Saya benar-benar mengungkap kejahatan seseorang. Sekarang tinggal bagaimana nanti lawyer saya yang akan meneruskan," ujarnya.
Advertisement
Yakin Terbongkar
Adam Deni menyebut bahwa tuntutan terhadapnya ini adalah tuntutan terbesar dalam kasus ITE. Kendati demikian, Adam Deni optimis bahwa kasus dugaan korupsi yang menyeret Ahmad Sahroni ini akan terbongkar.
"Saya yakin, Ahmad Sahroni ini dugaan korupsinya ada. Saya yakin 100 persen. Saya yakin. Bayangin aja, ini kasus ITE dengan tuntutan terbesar. Saya terus berdoa mudah-mudahan kezaliman ini segera terbongkar. Saya kaget, jujur aja," beber Adam Deni.
Tuntutan
Sebelumnya, JPU menyebut terdakwa Adam Deni terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan transmisi atau pemindahan dokumen secara ilegal. Tak hanya itu, Adam Deni dan Ni Made Dwita juga dituntut denda sebesar Rp 1 miliar. Bila denda tersebut tidak dibayarkan, kedua terdakwa wajib menjalani pidana tambahan selama beberapa bulan ke depan.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa selama delapan tahun penjara dikurangi masa tahanan, ujar JPU saat membacakan tuntutan di PN Jakut.
"Apabila denda tidak dibayar, maka diganti hukuman masing-masing selama lima bulan," kata jaksa.
Advertisement