Liputan6.com, Los Angeles - Vonis hakim untuk R Kelly akhirnya ketok palu. Dilansir dari E! News, Kamis (30/6/2022), pelantun “I Believe I Can Fly” tersebut akan menghabiskan waktu 30 tahun di balik jeruji penjara atas kasus perdagangan seks yang menimpanya.
Tak cuma itu, ia juga dikenakan pemantauan selama lima tahun setelah bebas, dan membayar denda 100 ribu dolar AS, atau sekitar 1.4 miliar rupiah.
Vonis ini jatuh setelah sembilan bulan lalu juri menyatakan pria 55 tahun tersebut bersalah dalam sembilan dakwaan yang dijeratkan kepadanya. Beberapa di antaranya adalah pemerasan, penyuapan, pemaksaan, bujukan, dan perdagangan seks.
Advertisement
Ada enam korban perempuan dalam kasus ini, termasuk mendiang penyanyi Aaliyah, yang dinikahi R Kelly secara ilegal ketika wanita ini berusia 15 tahun.
Baca Juga
* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Merasa Tak Bersalah
Kasus yang membelit penyanyi ini berlangsung dalam rentang waktu yang panjang, setidaknya dari 1992 hingga 2017. Sepanjang persidangan yang berlangsung di Pengadilan Federal Brooklyn ini, R Kelly tetap bertahan bahwa dirinya tak bersalah.
Salah satu "balasan" yang ia lontarkan adalah kasus hukum yang menjerat dirinya hanya membonceng gerakan Me Too.
Dalam proses persidangan, jaksa menghadirkan lusinan saksi, termasuk perempuan dan laki-laki yang mengklaim mereka dipersiapkan untuk menjadi partner seks. Mereka juga menyatakan mengalami pelecehan psikologis sejak masih di bawah umur.
Advertisement
Disekap, Diperkosa, Diancam
Salah satu korban yang bersaksi secara tertulis, menyatakan bahwa ia diperkosa, disekap, dan dibius oleh pria ini. Sejak mengungkap tuduhan terhadap R Kelly secara publik, wanita ini juga mesti menyembunyikan diri karena menerima ancaman.
"Aku siap menyambut hidup tanpa rasa takut dan memulai proses penyembuhan," kata sang korban dengan nama samaran Sonja ini.
Disebut Sebagai Predator
Dalam persidangan, pihak jaksa sempat menyebutkan juga bahwa artis yang jadi pesakitan ini merekam aksi bejatnya untuk membuat pornografi anak, sampai membuat para terduga korban terekspos penyakit herpes.
"Kami meminta Anda untuk membuatnya bertanggung jawab karena melakukan kekerasan seksual kepada anak perempuan, laki-laki, dan wanita muda, dan kami meminta Anda untuk meastikan bahwa ia bersalah dalam semua tuduhan," kata Asisten Jaksa Maria Cruz Melendez, yang menyebut R Kelly sebagai predator.
Advertisement