Yayasan Karya Cipta Indonesia Bagikan Royalti Digital kepada Para Pencipta Lagu

Karya Cipta Indonesia (KCI) merupakan Lembaga Manajemen Kolektif (LMK)

oleh Hernowo Anggie diperbarui 01 Jul 2022, 18:00 WIB
Diterbitkan 01 Jul 2022, 12:11 WIB
Slamet Adriyadi - Bendahara Umum KCI, Eko Saki – Wakil Bendahara KCI, Tieana Sopacua, General Manager KCI, , Enteng Tanamal, Pendiri & Ketua Dewan Pembina KCI, Isra Ruddin – Kepala Komunikasi dan Informasi KCI, Dharma Oratmangun – Ketua Umum KCI.
Slamet Adriyadi - Bendahara Umum KCI, Eko Saki – Wakil Bendahara KCI, Tieana Sopacua, General Manager KCI, , Enteng Tanamal, Pendiri & Ketua Dewan Pembina KCI, Isra Ruddin – Kepala Komunikasi dan Informasi KCI, Dharma Oratmangun – Ketua Umum KCI.

Liputan6.com, Jakarta - Sebagai Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) pertama dan pelopor di Indonesia, Karya Cipta Indonesia (KCI) ingin terus memberikan nilai lebih kepada para pemberi kuasanya. 

Para pemberi kuasa terhadap KCI merupakan para pencipta lagu yang bernaung di bawah manajemen KCI. Hal inu dtuturkan Ketua Umum KCI, Dharma Oratmangun, saat membagikan royalti digital kepada para pencipta lagu sebanyak dua periode dalam setahun.

"Selain itu kepercayaan dari para pemberi kuasa yang saat ini telah mencapai hampir 2000-an orang perlu kami jaga, dengan memberikan transparansi kepada para pemberi kuasa dan juga kepada publik terkait dengan pendapatan dan distribusi royalti dari berbagai lini," kata Dharma melalui keterangan tertulis di Jakarta, 29 Juni 2022.

Dharma mengatakan, memberi royalti digital yang merupakan hak pencipta lagu merupakan komitmen utama KCI. 

 

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Royalti Hak Cipta Digital

Ketua Umum LMK KCI, Dharma Oratmangun dan Enteng Tanamal
Ketua Umum LMK KCI, Dharma Oratmangun dan Enteng Tanamal

Sementara itu, kata Dharma, royalti Hak Cipta Performing Rights telah selesai didistribusikan kepada para pemberi kuasa pada bulan April 2022 yang lalu. "Dan ada kemungkinan royalti performing rights diberikan kembali untuk (akhir) tahun 2022 ini," dia menjelaskan. 

Untuk royalti digital, Dharma berharap, nilai yang dikumpulkan KCI untuk kemudian dibagikan kepada para pencipta lagu, bisa terus meningkat. "Kali ini royalti hak cipta digital yang telah distribusikan, harapannnya secara nilai akan terus meningkat dari setiap periodenya," kata dia.

"Mengingat era digital saat ini membuat banyak bermunculan digital platform terkait penggunaan musik yang diharapkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan legal, sehingga hak dari pencipta lagu khususnya para pemberi kuasa kami, dapat menerima manfaat ekonominya sesuai dengan ketentuan yang berlaku," dia menjelaskan.

 

 


Royalti Sebesar Rp 600 Juta

Khusus untuk kolekting digital ini bekerjasama atas saran organisasi dunia Confederation of Societies of Authors and composers (CISAC) beberapa tahun yang lalu.

Dalam acara temu media yang diadakan di kantor KCI, yang dihadiri oleh para pengurus KCI dan wartawan, dilakukan pemaparan terkait dengan distribusi royalti digital periode pertama bulan Januari – Juni 2022 oleh Tieana Sopacua, General Manager KCI.

Dalam acara itu, KCI telah berhasil mendistribusikan royalti digital sebanyak Rp.603.147,158, kepada 296 orang pemberi kuasa yang terdeteksi digitalnya oleh WAMI, dari total hampir 2000-an orang pemberi kuasa kepada KCI.

 


Obbie Messakh Tertinggi

Terkait dengan perihal teknis khusus mengenai algoritma digital bagi para pemberi kuasa yang belum terdeteksi, secara berkala dan terus menerus KCI berkoordinasi dengan WAMI untuk dapat mendeteksi semaksimal mungkin.

Harapan ini akan lebih ditingkatkan pengorganisasiannya melalui LMKN satu pintu yang diharapkan akan segera teratasi setelah pengurus LMKN periode terkini yang baru saja dilantik.

Adapun tiga orang pemberi kuasa yang mendapatkan nilai distribusi digital tertinggi pada periode pertama bulan Januari hingga Juni adalah, Obbie Messakh Rp.120.948.776, (setelah pajak), Ebiet G Ade Rp. 101.709.970, (setelah pajak), dan Pance F Pondaag Rp.43.494.565, (setelah pajak) diberikan kepada ahli waris

 

 

Infografis: 14 Layanan Publik Komersial Yang Wajib Bayar Royalti Lagu (Liputan6.com / Abdillah)
Infografis: 14 Layanan Publik Komersial Yang Wajib Bayar Royalti Lagu (Liputan6.com / Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya