Liputan6.com, Jakarta - Pesinetron Ade Fitrie Kirana prihatin dengan peristiwa perundungan bocah SD di Tasikmalaya yang viral dibicarakan masyarakat. Bocah berusia 11 tahun itu dipaksa setubuhi kucing dan videonya disebarkan ke media sosial.
Akibat peristiwa itu, korban mengalami depresi berat hingga akhirnya meninggal dunia. Korban sempat dilarikan ke Rumah Sakit SMC Tasikmalaya pada Jumat (15/7/2022), hingga akhirnya meninggal dunia.
"Inna lillahi wa inna ilaihi raji'un. Turut berduka cita yang sedalam-dalamnya, semoga keluarga yang ditinggalkan diberikan ketabahan," kata Ade Fitrie Kirana saat dihubungi pewarta, Minggu (24/7/2022).
Advertisement
Bintang sinetron Islam KTP SCTV ini menyesalkan masih adanya perundungan yang dialami oleh anak-anak. Sekolah sebagai sarana belajar, kata dia, seharusnya menjadi benteng untuk melindungi anak dari masalah perundungan.
Baca Juga
Â
Berat untuk Anak
Menjadi korban perundungan, kata Ade Fitrie Kirana, jelas merupakan hal yang berat dialami anak-anak. Ia kemudian menyoroti penyebab depresi yakni video perundungan yang beredar di media sosial tanpa sensor.
Menurutnya, hal itu menjadikan anak memiliki beban berat dimasa mendatang oleh para pelaku yang masih anak, keluarga korban dan anak-anak sebayanya. Pasalnya, jejak digital aksi kekerasan tersebut sulit untuk dihapus.
"Disini perlu tindakan dari pemerintah dan penegak hukum untuk mencegah video tersebut beredar semakin luas," kata pemeran Dewi Kembang di sinetron Raden Kian Santang.
Â
Â
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Advertisement
Proses Pendampingan
Ia menambahkan, pendampingan wajib dilakukan terhadap keluarga korban. Pelaku perundungan yang saat ini sedang ditangani secara hukum pun harus diperlakukan secara hati-hati.
"Dalam Konvensi PBB untuk Hak-Hak Anak tertera jelas bahwa hak asasi snak harus dilindungi dari segala jenis diskriminasi terhadap dirinya atau diskriminasi yang diakibatkan oleh keyakinan atau tindakan orangtua atau anggota keluarganya yang lain. Juga semua tindakan dan keputusan menyangkut seorang anak harus dilakukan atas dasar kepentingan terbaik sang anak," imbuhnya.
"Tiap anak berhak atas privasi dan perlu dilindungi dari pelanggaran privasi yang menyangkut keluarga, rumah, komunikasi, dan nama baik sang anak," ujar Ade Fitrie Kirana mengutip Konvensi Hak Asasi Anak.
Â
Perlakuan Layak
Secara jelas, kata Ade Fitrie Kirana, tiap anak berhak mendapat pengasuhan yang layak, dilindungi dari kekerasan, penganiayaan, dan pengabaian.
"Saya meminta kepada penegak hukum yang sedang menangani kasus ini untuk berhati-hati. Bahwa, tiap anak yang melanggar hukum, atau dituduh melanggar hukum, tidak boleh diperlakukan dengan kejam atau dengan tindakan yang dapat melukai," pesinetron yang kini menjabat sebagai Ketua Umum Yayasan Perlindungan Perempuan dan Anak (YPPA) ini, menjabarkan.
"Anak tidak boleh ditempatkan di tahanan yang sama dengan orang dewasa, anak harus tetap dapat menghubungi keluarganya, dan anak tidak boleh diberikan hukuman mati atau penjara seumur hidup," dia mengingatkan.
Â
Advertisement