Babak Baru Kasus Bullying Bocah Tasikmalaya yang Dipaksa Setubuhi Kucing

Selain mendampingi korban, KPAID Tasikmalaya memberikan perlakuan serupa kepada para terduga pelaku yang tergolong masih anak-anak tersebut.

oleh Jayadi Supriadin diperbarui 24 Jul 2022, 02:00 WIB
Diterbitkan 24 Jul 2022, 02:00 WIB
Ketua Satgas KPAID Tasikmalaya Asep Nurjaeni tengah melakukan pelaporan mengenai dugaan perundungan yang menimpa salah seorang siswa Sekolah Dasar (SD) di Tasikmalaya. (Liputan6.com/Jayadi Supriadin)
Ketua Satgas KPAID Tasikmalaya Asep Nurjaeni tengah melakukan pelaporan mengenai dugaan perundungan yang menimpa salah seorang siswa Sekolah Dasar (SD) di Tasikmalaya. (Liputan6.com/Jayadi Supriadin)

Liputan6.com, Tasikmalaya - Penyelidikan kasus bullying atau perundungan yang menimpa FH, 11 tahun, bocah cilik Sekolah Dasar (SD) di kecamatan Singaparna, Kabupaten Tasilmalaya, Jawa Barat, yang diduga dipaksa menyetubuhi kucing memasuki babak baru.

Kepolisian Resor (Polres) Tasikmalaya, mulai melakukan pemeriksaan secara intens kepada para terduga pelaku kasus itu, yang mayoritas masih anak-anak.

"Nanti hasilnya akan disampaikan pihak Polda Jabar," ujar Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya AKP Dian Pornomo, Jumat (22/7/2022).

Menurutnya, sejak berkas laporan kasus pihak korban masuk ke meja penyidik, lembaganya langsung melakukan penanganan kasus bullying siswa SD tersebut secara profesional, dengan mengedepankan kaidah penanganan hukum kepada anak.

Para penyidik sengaja menggandeng lembaga P2TP2A dan KPAID Kabupaten Tasikmalaya, termasuk pelibatan tokoh masyarkat, Balai Pemasyarakatan (Bapas) hingga Pekerjaan Sosial (Peksos). "Hal itu untuk memberikan keputusan terbaik dalam perkara ini," kata dia.

 

Saksikan Video Pilihan Ini:

Pendampingan Keluarga Korban Sekaligus Pelaku

Saat ini para pelaku dalam kasus itu mulai menjalani pemeriksaan dalam status sebagai terlapor. "Kalau identifikasi sementara para terduganya (pelaku bully) ada empat orang. Kami sudah sampaikan ke polisi," ujar Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) Kabupaten Tasikmalaya, Ato Rinanto.

Dalam kasus itu, selain mendampingi korban, KPAID juga memberikan memberlakukan hal serupa kepada para terduga pelaku yang tergolong masih anak-anak itu.

"Jangan sampai setelah viral, ramai, para pelaku juga malah menjadi drop," kata dia.

Setelah kasus itu ditangani aparat penegak hukum, Ia khawatir, para terduga pelaku menjadi korban bully berikutnya. "Kami terus melakukan komunikasi dengan desa dan orang tua pelaku, tentu kami kedepankan kepentingan anak," ujar dia.

Seperti diketahui, kasus FH, bocil asal menjadi viral setelah meninggal dunia akibat dugaan bully atau perundungan rekan sekolahnya. Dalam video singkat yang beredar via media sosial (medsos) itu, bocil periang itu, diketahui menjadi korban perundungan setelah dipaksa menyetubuhi kucing.

Sontak sejak video itu beredar, psikologi korban menjadi drop, hingga sakit yang berujung kematian saat menjalani perawatan di rumah sakit.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya