Jerinx SID Masih Wajib Lapor Usai Bebas dari Penjara

Jerinx SID masih harus menjalani wajib lapor kepada Balai Permasyarakatan (Bapas) Denpasar usai bebas.

oleh Surya Hadiansyah diperbarui 04 Agu 2022, 14:00 WIB
Diterbitkan 04 Agu 2022, 14:00 WIB
Kasus Pengancaman Adam Deni, Jerinx SID Dituntut Dua Tahun Penjara
Terdakwa musisi I gede Ari Astina atau Jerinx mengikuti sidang tuntutan di PN Jakarta Pusat, Jakarta, Jumat (18/2/2022). Jerinx dituntut dua tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider dua bulan kurungan atas kasus dugaan pengancaman kepada Adam Deni. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta Jerinx SID telah dinyatakan bebas lewat cuti bersyarat yang diajukan oleh sang istri, Nora Alexandra. Kendati demikian Jerinx SID masih harus menjalani beberapa program.

Salah satunya adalah wajib lapor kepada Balai Permasyarakatan (Bapas) Denpasar. Hal itu disampaikan oleh kepala Bapas Denpasar, Ni Luh Putu Andiyani, di hari saat Jerinx SID bebas.

"Ini cuti bersyarat, boleh keluar kembali ke tengah-tengah keluarga, tapi masih bersyarat, intinya mereka masih punya kewajiban lapor ke kami," katanya dilansir dari tayangan YouTube Kabarbalihits beberapa waktu lalu.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

 

Harus Ada Izin

FOTO: Kasus Pengancaman, Jerinx SID Divonis Satu Tahun Penjara dan Denda Rp 25 juta
Musisi I Gede Ari Astina alias Jerinx SID sesaat sebelum sidang pembacaan putusan kasus dugaan pengancaman terhadap Adam Deni di PN Jakarta Pusat, Kamis (24/2/2022). I Gede Ari Astina divonis satu tahun penjara, denda Rp 25 juta subsider satu bulan kurungan. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Andiyani juga menyebut bahwa Jerinx SID sejatinya bisa bepergian ke luar kota, selama mengantongi izin dari Bapas. Namun beda halnya jika ia ingin ke luar negeri, Jerinx SID harus izin ke Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) di bawah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia. Artinya, Kementrian Hukum dan HAM yang berkewenangan untuk memberi izin.

"Boleh ke keluarga, ke luar kota juga masih bisa asal ada izin dari kami. Kalau ke luar negeri boleh asalkan ada izin dari bapak menteri," ujarnya lagi.

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Bisa Dicabut

FOTO: Kasus Pengancaman, Jerinx SID Divonis Satu Tahun Penjara dan Denda Rp 25 juta
Musisi I Gede Ari Astina alias Jerinx SID saat sidang pembacaan putusan kasus dugaan pengancaman terhadap Adam Deni di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (24/2/2022). I Gede Ari Astina divonis satu tahun penjara, denda Rp 25 juta subsider satu bulan kurungan. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Sementara itu, dilansir koranjuri.com, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Bali Anggiat Napitulu menyatakan, pemberian cuti bersyarat yang diberikan I Gede Aryastina telah sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku. Namun cuti bersyarat itu sewaktu-waktu bisa dicabut jika Jerinx SID dinyatakan melakukan suatu pelanggaran.

“Yang bersangkutan telah menjalani 2/3 dari masa pidana dan berkelakuan baik selama di dalam Lapas. Selama menjalani cuti bersyarat Jerinx SID tetap harus mengikuti bimbingan dan pengawasan dari Balai Pemasyarakatan," kata Anggiat.

“Apabila selama pengawasan Jerinx melakukan perbuatan yang melanggar, maka cuti bersyarat Jerinx bisa dicabut,” sambung Anggiat Napitulu.

Ingin Bulan Madu

Nora Alexandra, istri Jerinx SID
Lihat tampilan Nora Alexandra, istri Jerinx SID yang bergaya serba-hitam ala cewek mamba dalam look sporty yang sangat sampai girly yang seksi (Foto: Instagram @ncdpapl)

Adapun Jerinx SID sendiri sudah memiliki rencana untuk pergi ke luar negeri dalam rangka bulan madu bersama sang istri.

"Mau bulan madu sih ke Turki bulan November, belum sempat bulan madu," kata Jerinx SID saat berbincang dengan Kepala Bapas Denpasar, Ni Luh Putu Andiyani.

Infografis Jerinx SID Terjerat UU ITE. (Liputan6.com/Trieyasni)
Infografis Jerinx SID Terjerat UU ITE. (Liputan6.com/Trieyasni)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya