Pengacara Nikita Mirzani Sebut Jaksa Masih Bingung dengan Perbuatan Yang Dilakukan Kliennya

Nikita Mirzani didakwa melakukan tindak pidana pencemaran nama baik dan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

oleh Liputan6.com diperbarui 14 Nov 2022, 13:50 WIB
Diterbitkan 14 Nov 2022, 13:50 WIB
Nikita Mirzani Berikan Keterangan Terkait Penjemputan Paksa Polisi
Aktris Nikita Mirzani memberikan keterangan pers di kediamannya, Jakarta, Rabu (15/6/2022). Nikita Mirzani menjelaskan penjemputan paksa oleh pihak kepolisian Polresta Serang terkait kasus pelanggaran UU ITE dan pencemaran nama baik. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta - Nikita Mirzani didakwa melakukan tindak pidana pencemaran nama baik dan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) terhadap Dito Mahendra.

Hal itu dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang perdana Nikita Mirzani yang digelar di Pengadilan Negeri Serang. Fahmi Bachmid selaku kuasa hukum Nikita Mirzani, memaparkan penilaiannya tentang pasal-pasal yang diuraikan jaksa.

Menurutnya, jaksa masih bingung dengan perbuatan yang dilakukan kliennya, karena pasal dalam dakwaan jaksa bersifat alternatif.

"Kalau saya bacakan, melanggar pasal 36 jo pasal 27 (3) jo 51 dan seterusnya. Kedua melanggar pasal 27 (3) jo pasal 45 (3), yang ketiga pasal 311. Itu dakwaan alternatif, atau, atau, atau. Artinya dakwaannya bingung," ujar Fahmi Bachmid usai sidang, di Pengadilan Negeri Serang, Senin (14/11/2022).

 

 


Dakwaan Alternatif

Nikita Mirzani di Pengadilan Negeri (PN) Serang, Banten.
Nikita Mirzani di Pengadilan Negeri (PN) Serang, Banten, Senin (14/11/2022). (Liputan6.com/ Yandhi Deslatama)

"Apakah Nikita melakukan perbuatan ini, atau melakukan perbuatan ini, atau ini. Artinya jaksanya pun masih bingung apa yang dilakukan Nikita. Itu dakwaan alternatif," sambungnya. 

Fahmi mengaku siap membongkar bagaimana kesalahan jaksa dalam menyusun dakwaan dalam eksepsinya di sidang selanjutnya. Bahkan Fahmi sangat yakin dengan eksepsinya.

 


Bongkar Kesalahan

Nikita Mirzani.
Nikita Mirzani melaporkan Dipo Latief terkait dugaan penelantaran anak. (Foto: Instagram @nikitamirzanimawardi_172)

Fahmi menilai, jaksa mengakui bahwa tulisan yang diunggah Nikita Mirzani di Instagram hanya untuk imbauan. "Pada saat eksepsi akan kami bongkar satu persatu, bagaimana kesalahan jaksa dalam menyusun dakwaan ini," Fahmi menegaskan.

"Akan saya buka minggu depan satu per satu. Saya sangat yakin dengan eksepsi saya. Karena jaksa mengakui apa yang dilakukan Niki itu apa? Satu, tidak untuk pelapor, Niki hanya memposting tulisan, Niki hanya mengimbau polisi, dan itu ada dalam perkara bahwa itu ada laporan di polsek memang benar," Fahmi menguraikan.

 


Tidak Memfitnah

Nikita Mirzani. (Foto: Dok. Instagram @nikitamirzanimawardi_172)
Nikita Mirzani. (Foto: Dok. Instagram @nikitamirzanimawardi_172)

Fahmi sendiri enggan membocorkan saat disinggung poin-poin yang akan diuraikan dalam eksepsinya nanti. Pada kesempatan ini dirinya hanya ingin menyampaikan, bahwa dakwaan jaksa menunjukkan Nikita hanya mengimbau lewat postingannya.

"Banyak (poin eksepsi), yang jelas akan kami uraikan satu persatu namun bukan di sini. Saat ini saya hanya menyampaikan bahwa dakwaan jaksa membenarkan apa yang dilakukan Niki, bahwa Niki hanya mengimbau, bahwa Niki tidak memfitnah seseorang, itu sesuai dengan uraian di sini," kata Fahmi. (M. Altaf Jauhar)

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya