Liputan6.com, Jakarta Baim Wong dan Paula Verhoeven akhirnya bisa bernapas lega terkait kasus prank KDRT yang menjerat mereka. Pasalnya, Baim dan Mila Ayu Dewata, salah satu pelapor, menemukan kesepakatan berdamai dan menyudahi perkara ini.
Mila mengatakan, Baim dan Paula Verhoeven pun sudah mengakui kesalahannya dan meminta maaf kepada semua pihak yang merasa dirugikan. Menurutnya, sudah sepatutnya niat baik Baim dan Paula disambut baik dan permalasahan ini diselesaikan secara kekeluargaan.
"Saya rasa, saya sebagai seorang muslim dan sebagai kawan juga berpikir, ketika memang semuanya bisa damai, bisa menjadi lebih baik lagi dalam segala hal, kenapa tidak?" kata Mila di Kawasan BSD, Tangerang Selatan, Minggu (25/12/2022).
Advertisement
"Akhirnya saya datang ke sini ke kediaman bapak Wicaksono, meminta dimediasikan supaya semua hari ini bisa selesai. Untuk proses lanjutan bisa langsung diproses langsung di Polres Jakarta Selatan," sambungnya.
Baca Juga
Ungkapan Senang
Baim Wong mengaku senang dengan adanya langkah damai ini. Diakui bapak 2 anak tersebut, sejak kasus ini mencuat ke permukaan, dirinya dan istri sudah meminta maaf kepada semua pihak yang merasa dirugikan.
"Senang sekali saya itu bisa hadir di sini juga dan ada kesepakatan damai. Sudah dari awal permintaan maaf saya bukan ke mereka saja yang bersangkutan, banyak saya tidak bisa sebutin salah satu anda, tidak, saya tidak mau menjadi pembelaan lagi," kata Baim.
Advertisement
Permohonan Maaf
Di kesempatan sama, Baim menyampaikan permohonan maafnya kepada institusi kepolisian, serta Lesti Kejora dan Rizky Billar. Baim mengaku tidak ada niatan untuk mempermainkan sebuah lembaga dengan membuat konten prank.
"Saya mau minta maaf kepada Kapolri, Kapolda, institusi politik, semuanya. Ada juga teman kami yang secara enggak langsung juga, mudah-mudahan tidak ada perasaan negatif sama kita. Saya itu insyaAllah tidak ada niatan untuk cara yang seperti ini," ucapnya.
Baim berharap, kasus ini menjadi pembelajaran baginya dan sang istri, untuk lebih baik lagi ke depannya.
"Biarkan semuanya itu jadi pelajaran saya dan Paula," pungkas Baim.
Masih Ada Dua Laporan
Kini masih ada dua laporan terkait kasus prank KDRT yang dihadapi Baim Wong.
Laporan dari Sahabat Polisi atas dugaan pelanggaran Pasal 220 KUHP soal laporan palsu dan ancaman maksimal satu tahun empat bulan penjara.
Lalu laporan dari pengacara Prabowo Febriyanto dengan tuduhan pencemaran nama baik melalui media elektronik dan atau pengaduan palsu Pasal 27 ayat 3 Jo Pasal 45 ayat 3 UU RI No 19 tahun 2016. (Liputan6.com/M. Altaf Jauhar)
Advertisement