Sidang Vonis Teddy Minahasa Digelar Hari Ini, Hotman Paris Yakin Kliennya Tak Akan Dihukum Mati

Pengacara Teddy Minahasa, Hotman Paris Hutapea, optimistis sang klien tak akan divonis mati meski jaksa pada Maret 2023 menuntutnya hukuman mati.

oleh Wayan Diananto diperbarui 09 Mei 2023, 11:47 WIB
Diterbitkan 09 Mei 2023, 11:46 WIB
Teddy Minahasa Penuh Senyum saat Jalani Sidang Vonis Kasus Narkoba
Pengacara Teddy Minahasa, Hotman Paris Hutapea, optimistis sang klien tak akan divonis mati meski jaksa pada Maret 2023 menuntutnya hukuman mati (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta Sidang kasus narkoba dengan tersangka Irjen Teddy Minahasa memasuki agenda pembacaan vonis yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (9/5/2023) siang.

Pengacara Teddy Minahasa, Hotman Paris Hutapea, optimistis sang klien tak akan divonis mati meski jaksa penuntut umum pada akhir Maret 2023 menuntutnya hukuman mati.

“Kalau pun (klien saya) dihukum bersalah, sebagai pengacara senior insting saya mengatakan enggak akan hukuman mati,” katanya kala menghadiri sidang vonis Teddy Minahasa.

Jaksa menilai Teddy Minahasa melanggar Pasal 114 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP. Berlandaskan pasal ini, jaksa menerbitkan tuntutan hukuman mati dalam sidang Teddy Minahasa.

Pengalaman 40 Tahun

Teddy Minahasa Penuh Senyum saat Jalani Sidang Vonis Kasus Narkoba
Terdakwa kasus narkoba Teddy Minahasa tersenyum saat mengikuti sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (9/5/2023). (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Kanal News Liputan6.com melansir laporan jurnalis merdeka.com, Rahmat Baihaqi, pagi ini, Hotman Paris menyebut meski dituntut hukuman mati, peluang Teddy Minahasa bebas tetap terbuka.

“Kalau hukum acara diterapkan harus bebas, ya bagaimana. Saya juga sudah 40 tahun kok, mungkin saya lebih senior dari hakim dalam bidang hukum acara,” Hotman Paris menyambung.

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Ulasan Hotman Paris

Hotman Paris. (Foto: Dok. Instagram @hotmanparisofficial)
Hotman Paris. (Foto: Dok. Instagram @hotmanparisofficial)

Lebih lanjut presenter Hotroom menjelaskan seandainya hakim menyatakan Teddy Minahasa secara sah dan meyakinkan bersalah, maka tak ada alasan untuk menghukum mati.

“Kenapa, saya kasih 12 putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat dan Kejaksaan Jakbar, yang menuntut seseorang narkobanya hampir 20 kg, cuma di bawah 20 tahun ada yang 6 kg cuma 17,” ujarnya.

 

Narkoba Jenis Sabu-sabu

Hotman Paris. (Foto: Dok. Instagram @hotmanparisofficial)
Hotman Paris. (Foto: Dok. Instagram @hotmanparisofficial)

Diberitakan sebelumnya, Teddy Minahasa diduga memerintahkan bawahannya, eks Kapolres Buktitinggi, AKBP Dody Prawiranegara untuk menyisihkan sabu-sabu sebanyak 10 kilogram dari hasil pengungkapan kasus narkoba. Namun, Dody hanya mampu menyisihkan 5 kg.

Dody Prawiranegara diperintah menjual barang haram itu kepada kenalan atasannya Linda Pujiastuti (Anita). Ia lalu membawa sabu-sabu dari Bukittinggi ke Jakarta ditemani Syamsul Ma'arif. Apes, polisi mengendus aksi ini. Linda ditarget, Teddy Minahasa pun ikut terseret.

Bekas Kapolda Sumatra Barat itu didakwa bersama-sama melakukan, menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, jadi perantara dalam jual beli, menukar dan menyerahkan narkoba jenis sabu-sabu.

Infografis Tuntutan Pidana Mati Irjen Teddy Minahasa dalam Kasus Narkoba. (Liputan6.com/Trieyasni)
Infografis Tuntutan Pidana Mati Irjen Teddy Minahasa dalam Kasus Narkoba. (Liputan6.com/Trieyasni)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Live Streaming

Powered by

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya