Kasus Tersangka Mario Dandy yang Diduga Lakukan Penganiayaan Terhadap David Ozora Bakal P21 Hari Ini 24 Mei 2023

Kabar gembira diumumkan kuasa hukum David Ozora, terkait berkas tersangka Mario Dandy yang sempat dipertanyakan banyak orang.

oleh Meiristica Nurul diperbarui 24 Mei 2023, 14:56 WIB
Diterbitkan 24 Mei 2023, 14:54 WIB
Mario Dandy Satriyo (20) anak pejabat Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP)
Kabar gembira diumumkan kuasa hukum David Ozora, terkait berkas tersangka Mario Dandy yang sempat dipertanyakan banyak orang. (Dok. Merdeka.com)

Liputan6.com, Jakarta - Kasus penganiayaan David Ozora dengan tersangka Mario Dandy dan Shane Lukas hingga kini belum juga maju ke meja hijau. Padahal, sebelumnya kekasih Mario Dandy, AG, yang terlibat kasus ini sudah divonis 3 tahun 6 bulan pidana.

Banyak yang menganggap kasus Mario Dandy ini berjalan melamban. Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta pun menuai kritikan.

Menanggapi hal tersebut, Kejati DKI Jakarta menyebut bahwa saat ini berkas sedang diteliti oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan batas waktu 14 hari kerja sejak diserahkan pada 10 Mei 2023 lalu.

Kini, kuasa hukum David Ozora, Mellisa Anggraini, memberikan kabar gembira melalui cuitannya di Twitter, Rabu (24/5/2023).

 


Pelimpahan P21 Akan Dilakukan Hari Ini

David Ozora Latumahina - Mario Dandy (Foto: Twitter/@MellisA_An)
David Ozora Latumahina - Mario Dandy (Foto: Twitter/@MellisA_An)

Mellisa Anggraini, memberikan informasi bahwa sidang Mario Dandy akan segera dilakukan. Dan P21 akan dilakukan Rabu (24/5/2023).

"Informasinya hari ini akan dilakukan pelimpahan tahap 2/ P21..," tulisnya.

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS


Merinci Proses Penganiayaan Hingga Pelimpahan Berkas

David Ozora Latumahina - Mario Dandy (Foto: Twitter/@MellisA_An)
David Ozora Latumahina - Mario Dandy (Foto: Twitter/@MellisA_An)

Untuk mengingatkan kembali kapan mulanya Mario Dandy diduga melakukan penganiayaan terhadap David Ozora, Mellisa Anggraini merinci hingga saat pelimpahan berkas dari Polda Metro Jaya.

Dalam rincian tersebut terlihat Mario Dandy ditetapkan sebagai tersangka pada 23 Februari 2023 atau tiga hari usai melakukan penganiayaan berat. Hampir sebulan lamanya, Polda melakukan proses penyidikan hingga melimpahkan berkasnya ke Kejati DKI Jakarta tahap 1.

Pada 19 April 2023, Kejati telah memberikan P19 untuk berkas tersebut, dan pada 10 Mei 2023 Polda telah mengembalikan pelimbahan berkas ke-2 pada Kejati DKI Jakarta. Setelah menunggu selama 14 hari, berkas akan dinyatakan P21 atau telah siap untuk diproses di persidangan.

 


Berkas Telah Selesai Diteliti

Mario Dandy dan Shane Lukas Peragakan 23 Adegan Rekonstruksi Penganiayaan David Ozora
Tersangka Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas menjalani rekonstruksi penganiayaan David Ozora di Perumahan Green Permata, Jakarta, Jumat (10/3/2023). Sebanyak 23 adegan diperagakan dalam rekonstruksi kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Untuk bisa mengetahui jalannya penelitian berkas Mario Dandy dan Shane Lukas, Mellisa Anggraini mengaku tak putus berkomunikasi dengan kejaksaan. Dan ia bersyukur bahwa penelitian sudah diselesaikan malam tadi.

"Jadi kalau ditanya dimana nyangkut nya perkara tersangka MDS Cs ini?so far msh normatifTapi apakah cukup selow?Tentu..Itu mengapa kami terus berkomunikasi dgn pihak kejaksaan..Dan td malam sdh selesai seluruh penelitian berkas tersebut..🙏🏻👍," sambungnya.

 


Mario Dandy Diduga Gunakan Ponsel di Penjara

Mario Dandy dan Shane Lukas Peragakan 23 Adegan Rekonstruksi Penganiayaan David Ozora
Ekspresi tersangka Mario Dandy Satriyo saat menjalani rekonstruksi penganiayaan David Ozora di Perumahan Green Permata, Jakarta, Jumat (10/3/2023). Rekonstruksi ini digelar untuk mencocokkan alat bukti yang dikantongi penyidik dengan keterangan saksi hingga tersangka. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Sebelumnya beredar kabar bahwa Mario Dandy mendapatkan fasilitas yang tak biasa di penjara. Disebut-sebut ia bisa menggunakan ponsel, bahkan bisa menonton film melalui gadget tersebut.

Hal itu membuat Jonathan Latumahina, ayah David Ozora geram. Ia akan mengambil tindakan bila kabar tersebut benar.

"Didalam bisa nego2 dan dapat privilege misalnya pegang hape sambil nonton netflix. Jika ini bener terjadi maka gue bakal pake hukum rimba. Liat aja," cuitnya, Senin (22/5/2023).

Infografis Sandiaga Uno Pamit dan Mundur dari Partai Gerindra. (Liputan6.com/Trieyasni)
Infografis Sandiaga Uno Pamit dan Mundur dari Partai Gerindra. (Liputan6.com/Trieyasni)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya