Dakwaan JPU Terhadap Ammar Zoni Atas Kasus Dugaan Penyalahgunaan Narkoba

Pasal apa saja yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum alias JPU pada Ammar Zoni?

oleh M Altaf Jauhar diperbarui 23 Agu 2023, 12:00 WIB
Diterbitkan 23 Agu 2023, 12:00 WIB
Ammar Zoni
Ammar Zoni usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (22/8/2023). (Dok. via. M Altaf Jauhar)

Liputan6.com, Jakarta Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar perdana sidang kasus dugaan penyalahgunaan narkoba, dengan terdakwa pesinetron Ammar Zoni. Sidang kali ini mengagendakan pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dalam perkara ini, JPU mendakwa Ammar Zoni dengan Pasal 112 ayat (1) Juncto Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, juncto Pasal 127 ayat (1) huruf a juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Bahwa perbuatan terdakwa dengan terdakwa Mustaqim (sopir) dan juga teman terdakwa Rahmat Hidayat (rekan sopir) termasuk dalam memiliki, menyimpan, menguasai, menyediakan narkotika golongan satu dalam bentuk bukan tanaman dilakukan tanpa izin dari pejabat atau instansi berwenang," ujar JPU membacakan dakwaannya.

"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika," sambung JPU.

Ammar Zoni Nitip Beli Sabu

Ammar Zoni
Ammar Zoni usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (22/8/2023). (Dok. via. M Altaf Jauhar)

Dalam dakwaan JPU, Mustaqim dan Rahmat berniat membeli sabu sejak awal. Ammar Zoni yang mengetahui hal itu menitip kepada si sopir, agar membelikannya untuk dikonsumsi sendiri.

"Sopir terdakwa yaitu saudara Mustaqim alias Taqim menyampaikan kepada terdakwa bahwa saksi Mustaqim berniat membeli narkotika jenis sabu di daerah Boncos, Tanah Abang, Jakarta Pusat. Mendengar itu, terdakwa Ammar Zoni menitip kepada sopir untuk dibelikan sabu," urai JPU.

Transfer Uang untuk Beli Sabu

Ammar mentransfer uang kepada Mustaqim, untuk dibelikan dua paket sabu. Total Rp 1,5 juta Ammar mengirimkan uang ke sopirnya, demi mendapatkan sabu.

"Terdakwa mentransfer uang sebesar Rp 1,5 juta dengan rincian, Rp 500 ribu untuk dibelikan sabu sebanyak satu paket milik terdakwa, Rp 500 ribu untuk dibelikan satu paket sabu milik terdakwa Mustaqim dan Rp 500 ribu kasbon pinjam uang kepada terdakwa," jelasnya.

Dua Kali Terjerat Narkoba

Ini kali kedua Ammar Zoni tersangkut kasus dugaan penyalahguaan narkoba. Sebelumnya, Ammar Zoni diketahui pernah terjerat kasus penyalahgunaan narkoba pada 2017 lalu. Kala itu Ammar ditangkap lantaran kasus narkoba jenis ganja.

Ammar Zoni dijadwalkan kembali menjalani sidang pada Kamis, 24 Agustus 2023 dengan agenda pemeriksaan saksi dan terdakwa, serta pemeriksaan sanksi ringan.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya