Pengadilan Menolak Permintaan Penangguhan Kontrak Fifty Fifty karena Tak Cukup Bukti

Hakim di pengadilan bahkan mengeluarkan kritik untuk Fifty Fifty.

oleh Vera Utami diperbarui 30 Agu 2023, 18:30 WIB
Diterbitkan 30 Agu 2023, 18:30 WIB
Pengadilan Menolak Permintaan Penangguhan FIFTY FIFTY Karena Tak Cukup Bukti
FIFTY-FIFTY (Instagram/ we_fiftyfifty)

Liputan6.com, Jakarta - Pengadilan akhirnya menolak permintaan Fifty Fifty untuk menangguhkan kontrak eksklusif dengan agensinya. Dilansir dari Soompi, Rabu (30/08/2023), pengadilan Distrik Pusat Seoul pada 28 Agustus lalu telah menolak permintaan Fifty Fifty soal penangguhan kontrak mereka.

Seperti diketahui, pada bulan Juni lalu girl group yang digawangi oleh Sio, Saena, Aran, and Keena ini mengajukan permohonan disposisi sementara untuk menangguhkan keabsahan kontrak eksklusif mereka dengan Attrakt.

Setelah sidang pertama pada bulan Juli, pengadilan tetap merekomendasikan mediasi antara kedua pihak. Sayangnya, pada 16 Agustus, pihak pemohon mengumumkan bahwa mereka tidak berniat melanjutkan mediasi.

Lantaran hal ini, perselisihan antara bintang K-Pop dan agensinya tersebut kembali berlanjut ke pengadilan.

Pihak pengadilan sendiri tidak ada pilihan lain karena tidak ada jalan tengah yang bisa mendamaikan kedua belah pihak kecuali jalur hukum.

Isi Penangguhan

Nasib Fifty Fifty Imbas Sengketa dengan ATTRAKT, Lagu Batal Diputarkan di Film Barbie hingga Tak Bisa Tampil di Luar Negeri
Fifty Fifty terus tersandung skandal. (dok. Instagram @/we_fiftyfifty/https://www.instagram.com/p/CtGsPE8P8KZ/?img_index=1/Dinny Mutiah)

Pada sidang di bulan Juli, kuasa hukum pelantun "Cupid" ini mengajukan tiga pernyataan utama mengenai mengapa penangguhan diperlukan. Yang pertama adalah dugaan kurangnya transparansi keuangan.

Lebih lanjut, penangguhan kedua berkaitan dengan perusahaan yang diduga tidak memberikan perhatian yang memadai terhadap kesehatan para anggotanya. Kemudian yang ketiga adalah dugaan kurangnya sumber daya untuk mendukung kegiatan kelompok tersebut.

Tak Cukup Bukti

Pengadilan menemukan bahwa tak cukup bukti untuk memberikan penangguhan. Dalam hal transparansi keuangan, pengadilan menyatakan telah meninjau keuangan agensi. Berdasarkan biaya produksi dan pengeluaran lainnya, tidak ada bukti adanya pendapatan yang belum dibayar yang seharusnya diterima oleh Fifty Fifty.

“Tidak ada kasus di mana agensi melanggar pemenuhan hak mereka lebih dari satu kali atau dalam jangka waktu yang lama,” ujar pihak pengadilan.

Pengadilan juga menolak klaim bahwa perusahaan tidak menjaga kesehatan para anggota

Pihak agensi bahkan disebutkan sudah menyesuaikan jadwal promosi dan menetapkan tanggal bekerja dengan pertimbangan kondisi kesehatan mereka. Mengenai dugaan kurangnya sumber daya itu karena agensi telah mengakhiri kontrak dengan The Givers.

Kritik Hakim pada Fifty Fifty

Girl group yang baru debut pada November 2022 ini secara khusus mendapatkan kritik dari hakim yang menangani kasusnya. Hakim mengkritik fakta bahwa mereka tidak membawa masalah ini ke agensi sebelum mengajukan penangguhan kontrak mereka ke pengadilan.

Hakim menekankan bahwa jika suatu agensi melanggar kontrak, artisnya diwajibkan untuk memberikan tenggang waktu 14 hari kepada agensi tersebut setelah memberi tahu mereka tentang pelanggaran tersebut. Namun dalam kasus Fifty Fifty, alih-alih memberitahukan keluhan mereka kepada Attrakt, para anggota malah mengambil tindakan hukum dan berupaya mengakhiri kontrak mereka.

 

infografis perfilman indonesia
Jumlah produksi film Indonesia, berapa banyak? (Liputan6.com/Trie yas)
FIFTY- FIFTY
FIFTY-FIFTY (instagram/ we_fiftyfifty)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya