Liputan6.com, Jakarta Inara Rusli bersyukur perceraian dengan Virgoun, telah diputuskan Majelis Hakim Pengadilan Agama Jakarta Barat. Apalagi, majelis hakim mengabulkan semua tuntutannya terkait perceraian ini.
Tuntutan Inara Rusli yang dikabulkan berupa hak asuh anak, hingga nafkah mutah, iddah, dan royalti beberapa lagu Virgoun yang tercipta semasa mereka masih berumah tangga.
Baca Juga
Dikonfirmasi soal nafkah yang kabarnya hanya dikabulkan sebesar puluhan juta dari tuntutan yang mencapai miliaran rupiah, Mulkan Let-let selaku kuasa hukum Inara Rusli menyampaikan penjelasan.
Advertisement
"Ini sebenernya masuk ke ranah privasi, tapi saya coba menjelaskan sedikit. Dalam nafkah hadonah dan nafkah anak itu puluhan juta (rupiah), tapi bukan satu seketika, tapi setiap bulan. Setiap bulan per anak sampai anak itu dinyatakan dewasa," ujar Mulkan Let-let di Pengadilan Agama Jakarta Barat, Jumat (10/11/2023).
Â
Nafkah Puluhan Juta untuk Setiap Anak Inara dan Virgoun
Mulkan mengatakan, nafkah puluhan juta itu untuk setiap anaknya. Hal itu harus dipenuhi Virgoun setiap bulannya, hingga anak-anak dinyatakan dewasa.
"Jadi, puluhan juta itu nafkah anak, perbulan satu orang anak sampai dinyatakan dewasa. Anak dinyatakan dewasa dalam hukum perdata itu kan 21 tahun. Berarti kali saja kalau mau dihitung. Jadi clear itu," jelasnya.
Â
Advertisement
Kemenangan Mutlak Inara Rusli
Menurut Mulkan, atas putusan majelis hakim yang mengabulkan tuntutan yang diajukan menjadi kemenangan mutlak Inara. Bahkan, ia mengaku merinding mendengar putusan yang dibacakan majelis hakim
"Luar biasanya, saya sampai saat ini masih merinding. Hasilnya sangat luar biasa. Bahkan, royalti yang tadi diragukan atau dibantah pihak Virgoun," aku Mulkan.
Virgoun Berlapang Dada Menerima Putusan Ini
Inara Rusli berharap, Virgoun berlapang dada menerima putusan ini. Apalagi, semua itu dilakukan demi kepentingan anak-anak.
"Harapannya baik untuk semua. Pihak Virgoun juga bisa menerima itu semua, hisab ya di akhirat juga lebih ringan," ucap Inara Rusli.
Advertisement