LMKN: Pencipta Lagu Tidak Boleh Melarang Penyanyi, Asal Royalti Sudah Dibayar

LMKN menegaskan sudah sangat transparan dalam penyaluran royalti.

oleh Aditia Saputra diperbarui 18 Jan 2024, 08:00 WIB
Diterbitkan 18 Jan 2024, 08:00 WIB
LMKN menegaskan sudah sangat transparan dalam penyaluran royalti.
LMKN menegaskan sudah sangat transparan dalam penyaluran royalti.

Liputan6.com, Jakarta Belakangan dunia musik Tanah Air muncul tren pelarangan penyanyi untuk membawakan lagu karya sejumlah pencipta lagu. Alasan di balik pelarangan tersebut adalah ketidakpuasan terhadap pembayaran royalti atau penilaian bahwa royalti yang diterima masih jauh dari prinsip keadilan. 

Beberapa musisi yang menjadi pelaku pelarangan ciptaannya antara lain Ahmad Dhani, Badai eks Kerispatih, hingga yang terbaru adalah Ndank Surahman, mantan personel band Stinky. Dalam menghadapi pelarangan ini, Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) akhirnya buka suara.

LMKN menegaskan bahwa pencipta lagu tidak berhak melarang penyanyi manapun untuk membawakan lagu ciptaannya, selama event organizer atau penyelenggara acara membayar royaltinya.

"Tidak ada itu melarang-larang. Kita akan bantu para penyanyi sepanjang dipastikan royaltinya sudah dibayarkan. Makanya penyanyi harus mendorong pihak penyelenggara acara membayar royaltinya biar bisa kita bantu," ujar Johnny Maukar, Komisioner LMKN, ditemui di Kementrian Hukum dan HAM, Kuningan, Jakarta, Rabu (17/1/2024).

 

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Konsistensi

Once Mekel (Istimewa)
Once Mekel dilarang menyanyikan lagu Dewa 19 oleh Ahmad Dhani.(Istimewa)

Johnny Maukar juga menyoroti kurangnya konsistensi beberapa penyanyi yang juga pencipta lagu dalam mengambil sikap. Saat memposisikan diri sebagai pencipta lagu, mereka dapat tegas menuntut hak pencipta. Namun, sebagai penyanyi, mereka mungkin tidak aktif mendorong pihak event organizer untuk membayar royalti. 

"Tidak ada larang melarang lagu. Selama membayar royalti, itu diperbolehkan sesuai UU," tegas Maukar. LMKN menegaskan bahwa pencipta lagu tidak memiliki hak untuk melarang penyanyi membawakan lagu ciptaannya, asalkan royaltinya sudah dibayarkan.

 


Tak Perlu Minta Izin

Andre Taulany
Andre Taulany dilarang menyanyikan lagu Mungkinkah oleh Ndank Suparman. (Instagram: @andreastaulany)

Dengan sistem royalti yang berlaku, penyanyi tidak perlu meminta izin lagi kepada pencipta lagu untuk membawakan karya tersebut. 

Marcell Siahaan, Komisioner LMKN lainnya, menjelaskan bahwa UU hak cipta dibuat untuk melindungi dan memudahkan semua pihak, bukan hanya satu pihak saja. Jika ada ketidakpuasan terhadap aturan yang berlaku, Siahaan merekomendasikan untuk berjuang membatalkan atau memperbaikinya agar tercipta ekosistem yang lebih nyaman bagi semua.

"UU bicara soal ekosistem dan kesinambungan. Bukan hanya soal hak, keadilan," tandasnya.

 


Transparan

Dalam kesempatan itu, LMKN juga membantah tidak transparan dalam penyaluran royalti. 

Menurut Dharma Oratmangun, pihaknya sudah sangat transparan dalam pengelolaan royalti. Bukan hanya itu, Dharma menjelaskan bahwa LMKN selalu memberikan laporan atas rekap royalti setiap tahunnya. Sebagai contoh, ia menampilkan bukti publikasi laporan LMKN di beberapa surat kabar pada 2022.

"Laporan 2022 telah kami luncurkan di salah satu harian nasional. Nanti kami akan berikan data, berapa besaran royalti yang sudah diterima, yang belum diterima, ada, karena semangat transparansi itu silahkan tanya ke komisioner keuangan, tanya apa saja, komisioner siap jawab," ujar Dharma.

 

 

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya