Liputan6.com, Jakarta Baru-baru ini, Kak Seto buka suara terkait kasus perundungan atau bullying yang masih marak di kalangan pelajar Indonesia. Terbaru, media sosial dibuat heboh oleh viralnya rekaman video kasus perundungan antar siswa yang diduga melibatkan anak salah seorang artis ternama.
Bicara soal perundungan yang kini sedang menjadi pembahasan publik di kalangan masyarakat dan media sosial, Kak Seto berfokus pada pentingnya peran sekolah untuk mendidik siswa-siswanya agar tidak lagi melakukan perundungan. "Stop perundungan, tegakkan perlindungan!" tulis Kak Seto melalui akun Instagram @kaksetosahabatanak, Selasa (20/2/2024).
Satu hal yang dikritik psikolog anak bernama lengkap Seto Mulyadi ini adalah terjadinya pembiaran atas aksi bullying di beberapa lingkungan termasuk di sekolah. Ia juga menyebut adanya anggapan lumrah terkait perundungan dari beberapa orang anak kepada anak-anak lainnya.
Advertisement
"Menyikapi terhadap banyaknya kejadian-kejadian perundungan atau bullying di berbagai sekolah, maka pada kesempatan ini saya ingin menyampaikan bahwa bullying atau perundungan banyak terjadi karena adanya pembiaran," ucap Kak Seto dalam video di akun media sosial miliknya itu.
"Jadi seolah-olah bullying adalah hal yang wajar, hal yang lumrah terjadi pada anak-anak, apalagi yang sedang tumbuh dan berkembang dengan berbagai dinamikanya," ia menyambung.
Â
Kak Seto Juga Sorot Dampak Berbahaya dari Bullying
Selanjutnya, Kak Seto menekankan dampak berbahaya dari bullying jika kejadian ini terus berlangsung di kalangan anak-anak terutama di lingkungan sekolah. Maka dari itu, Kak Seto menganggap pentingnya peran dari pihak sekolah.
"Padahal bullying sangat tidak baik dan tidak sehat. Sangat berbahaya untuk perkembangan psikologis para siswa, karena ini akan mengganggu fokus konsentrasi para pelajar untuk bisa memenuhi kegiatan belajar mengajarnya secara lebih efektif," ucap Kak Seto.
"Untuk itu, mohon betul-betul semua pihak baik itu pihak sekolah maupun komite sekolah bekerja sama untuk mencegah terjadinya bullying. Karena bullying sangat tidak baik dan tidak sehat, sangat perlu ada gerakan bersama menciptakan sekolah yang ramah anak," lanjutnya.
Â
Advertisement
Setara dengan Pelaku Kekerasan
Kak Seto juga menegaskan bahwa pelaku bullying di kalangan pelajar tak bedanya dengan pelaku kekerasan dari kalangan orang dewasa. Alhasil, pelaku di bawah umur pun bisa dipidanakan.
"Dan juga perlu disadarkan kepada para siswa, para pelajar, bahwa pelaku bullying atau perundungan itu adalah pelaku kekerasan. Mohon tidak dilakukan, karena juga dapat terkena sanksi pidana," terang Kak Seto.
"Pembinaannya tentu bersumber pada undang-undang perlindungan anak. Dan juga pada undang-undang sistem peradilan pidana anak. Artinya, para pelaku yang betul-betul melanggar kesepakatan untuk tidak melakukan kekerasan atau bullying terhadap sesama siswa, bisa dipidana," sambungnya.
Â
Kak Seto Minta Semua Pihak Terlibat Mengatasi Isu Perundungan
Menutup pernyataannya, Kak Seto menyebut pelaku bullying di bawah umur bisa dibina di LPKA agar tak melakukan hal serupa. Selain itu, ia juga meminta semua pihak untuk terlibat dalam mengatasi isu bullying.
"Dan akhirnya juga bisa pemidanaannya di LPKA atau Lembaga Pembinaan Khusus Anak, di mana diupayakan secara edukatif agar perilaku ini tidak terulang lagi," ujar Kak Seto.
"Mudah-mudahan kita semua sepakat bergandeng tangan untuk menciptakan sekolah yang ramah anak, sekolah yang anti perundungan atau anti bullying," tutupnya.
Advertisement