Liputan6.com, Jakarta Kabar baik datang bagi keluarga Nia Daniaty, dengan kabar bahwa putrinya, Olivia Nathania, telah bebas dari jeruji besi. Ini merupakan berita yang telah dinantikan oleh banyak pihak, terutama keluarga dan penggemar, setelah Olivia divonis tiga tahun penjara terkait kasus penipuan CPNS bodong pada tahun 2021.Â
Susanti Agustina, kuasa hukum Olivia Nathania, membenarkan bahwa kliennya telah kembali ke kebebasan. Namun, dia tidak memberikan informasi terperinci mengenai tanggal pasti pembebasannya.
"Ya, benar, sudah bebas," kata Susanti Agustina saat dihubungi wartawan pada Selasa (16/4/2024).
Advertisement
Â
Belum Lega
Meskipun detail mengenai pembebasan Olivia belum diungkapkan, kabar ini memberikan kelegaan bagi keluarga. Namun, perjuangan hukum keluarga Nia Daniaty belum sepenuhnya berakhir. Mereka telah menggugat secara perdata Olivia Nathania dan suaminya, Rafly Noviyanto Tilaar, terkait kasus ini.
Â
Advertisement
Gugatan Perdata
Gugatan ini telah diajukan pada tanggal 22 Agustus 2022 dan telah terdaftar di Sistem Informasi Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Nia Daniaty, ibunda Olivia Nathania, juga terlibat dalam gugatan ini sebagai turut tergugat.
Â
Dinyatakan Bersalah
Sebelumnya, Olivia Nathania telah dinyatakan bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan karena terbukti terlibat dalam penipuan seleksi CPNS bodong pada tanggal 28 Maret 2022. Dia dijatuhi hukuman penjara selama 3 tahun, yang kemudian dikurangi dengan masa tahanan selama persidangan.
Dengan pembebasan Olivia Nathania, keluarga Nia Daniaty berharap dapat memulai babak baru yang lebih baik dan menyelesaikan sisa perselisihan hukum yang masih menggantung.
Advertisement