Liputan6.com, Jakarta Simpul rumit kasus pembunuhan Vina Cirebon yang terjadi tahun 2016 belum menemukan titik terang. Setelah Pegi Setiawan alias Perong ditetapkan sebagai tersangka, publik malah meragukannya sebagai dalang kasus Vina.
Pasalnya, kesaksian Aep dan Dede dalam sidang pembunuhan Vina Cirebon 8 tahun lalu tak menyebut nama Pegi terlibat. Beda kesaksian versi 2016 lalu dan 2024 menyita perhatian Hotman Paris Hutapea.
Baca Juga
Sebagai kuasa hukum keluarga almarhumah Vina Cirebon, Hotman Paris mempertanyakan kesaksian Aep dan Dede berikut pra-rekonstruksi pembunuhan Vina yang digelar di Cirebon, Jawa Barat, Kamis (30/5/2024).
Advertisement
“Hotman 911, kuasa hukum keluarga almarhumah Vina kasus Cirebon. Pegi yang disebut sebagai DPO yang tertangkap, dijadikan tersangka dengan didukung oleh kesaksikan dari Aep dan Dede, yang katanya tadi malam dilakukan pra-rekonstruksi,” katanya.
Mohon Perhatian Penyidik
Pernyataan sikap ini disampaikan Hotman Paris dalam video yang diunggah di akun Instagram terverifikasi, Kamis (30/5/2024). Ia pun menyampaikan pesan terbuka kepada tim penyidik Polda Jabar.
“Mohon perhatian dari penyidik Polda Jabar. Kalau sekarang Pegi ditetapkan tersangka atas kesaksian dari Aep dan Dede, tapi ingat di putusan delapan tahun lalu, putusan Pengadilan,” ujar Hotman Paris.
Advertisement
Aep dan Dede
“Aep dan Dede ini di dalam putusan pengadilan, menyebutkan nama-nama yang dia lihat di TKP tapi tidak termasuk Pegi,” presenter program Hotroom itu menambahkan.
Dalam pandangan Hotman Paris, patut diduga kesaksian Aep dan Dede dalam sidang sewindu silam dengan 2024 bertolak belakang. Ini patut jadi perhatian dalam mengungkap kasus Vina Cirebon.
Kesaksiannya Bertolak Belakang
“Jadi pada waktu persidangan 8 tahun lalu, Aep dan Dede ini menyebutkan nama-nama orang yang ada di TKP, tapi tidak termasuk Pegi,” tutur Hotman Paris masih dalam video yang sama.
“Sehingga, kalau sekarang tahun 2024, kalau benar dua saksi ini mengatakan, Pegi ada di TKP atau wajahnya dia kenali, berarti dua kesaksiannya bertolak belakang,” sang pengacara menyimpulkan.
Advertisement