Liputan6.com, Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Barat kembali menggelar sidang kasus narkoba dengan terdakwa Ammar Zoni, dengan agenda pembacaan tuntutan. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Ammar 12 tahun penjara terkait kasus narkoba.
Jaksa menilai Ammar Zoni terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak penyalahgunaan narkoba untuk diri sendiri dan orang lain.
Baca Juga
"Menyatakan saudara Muhammad Ammar Akbar alias Ammar Zoni bin Suhendri Zoni telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, melakukan tindak pidana kepemilikan dan penyalahgunaan narkotika untuk diri sendiri dan orang lain," kata jaksa dalam persidangan, Selasa (16/7/2024).
Advertisement
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa selama 12 tahun penjara dan denda Rp 2 Miliar subsider 6 bulan penjara, dipotong masa tahanan," lanjut jaksa.
Ā
Pertimbangan Jaksa
Tuntutan 12 tahun diberikan setelah jaksa melakukan pertimbangan fakta-fakta persidangan. Bahwasannya Ammar tak hanya menggunakan narkotika untuk diri sendiri, namun juga memberi modal kepada rekannya, Akri, untuk jual beli narkotika.
"Menimbang Ammar Zoni tak mengakui perbuatannya dirinya sudah memberikan modal kepada saksi dan terdakwa Akri. Sehingga menjadi salah satu hal yang memperberat proses hukum dirinya," jelas jaksa.
Ā
Advertisement
Tanggapan Ammar Zoni
Sementara itu, Akri yang juga sebagai terdakwa dalam perkara yang sama, dituntut 10 tahun. Lalu majelis hakim menanyakan tanggapan Ammar atas tuntutan yang diberikan JPU.
"Saya serahkan ke tim kuasa hukum saya yang mulia," ucap Ammar Zoni.
Ā
Ditangkap 12 Desember 2023
Sekedar informasi, Ammar Zoni kembali ditangkap polisi untuk ketiga kalinya karena kasus dugaan kepemilikan dan penyalahgunaan narkotika. Ammar Zoni ditangkap Satreskoba Polres Metro Jakarta Barat di apartemennya di kawasan BSD, Tangerang Selatan, pada 12 Desember 2023.
Bersamaan dengan penangkapan Ammar Zoni, polisi juga mengamankan barang bukti narkotika berupa empat paket sabu dan satu paket ganja.
Advertisement