Ammar Zoni Tampil Beda di Sidang Lanjutan Kasus Narkoba, Tak Lagi Berewokan

Pengacara menyebut Ammar Zoni sengaja mencukur berewok untuk menjawab kritik pedas publik terkait penampilannya sebagai tersangka kasus narkoba.

oleh M Altaf Jauhar diperbarui 31 Jul 2024, 11:00 WIB
Diterbitkan 31 Jul 2024, 11:00 WIB
Ammar Zoni
Pengacara menyebut Ammar Zoni sengaja mencukur berewok untuk menjawab kritik pedas publik terkait penampilannya sebagai tersangka kasus narkoba.

Liputan6.com, Jakarta Sidang lanjutan Ammar Zoni terkait kasus penyalahgunaan narkoba kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Sidang kali ini mengagendakan tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas pledoi atau nota pembelaan yang diajukan mantan suami Irish Bella.

Seperti pada sidang-sidang kasus narkoba sebelumnya, Ammar ZoniĀ hadir secara virtual dari Rutan Salemba, Jakarta Pusat. Namun ada yang berbeda dari penampilannya kali ini.

Tak lagi terlihat berewok yang sebelumnya memenuhi wajah Ammar Zoni. Menurut kuasa hukum, Jon Mathias, kliennya sengaja mencukur berewok untuk menjawab kritikan yang belakanganĀ tertuju pada penampilan Ammar Zoni.

"Ya lebih rapi. Karena kritikan wartawan atau netizen juga supaya dia (Ammar) rapi. Karena dia kan artis," kata Jon Mathias usai sidang, di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (30/7/2024).

Jaksa Duga Ammar Zoni Bohong

Ammar Zoni. (Foto: Dok. Aish TV)
Ammar Zoni. (Foto: Dok. Aish TV)

Sementara itu dalam kesempatan lain, Azam Akhmad selaku JPU, menyoroti pengakuan Ammar Zoni tentang bukti transfer terhadap Akri yang disebutnya untuk bisnis Biji Pala.

Ia menduga Ammar Zoni berbohong soal bisnis tersebut. "Logikanya saja, Akri baru setengah bulan keluar dari Cipinang sudah punya bisnis Pala, ya kan? Itu menjadi pertanyaan kita saja dalam replik," ujar Azam.

Ā 

JPU Nilai Ammar Melanggar

Ammar Zoni dalam sidang kasus narkoba untuk kali ketiga
Ammar Zoni dalam sidang kasus narkoba untuk kali ketiga

Dalam tanggapannya, JPU meminta majelis hakim untuk menolak pledoi Ammar Zoni atas kasus ini. Ia juga meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman sesuai seperti tuntutannya.

Sebagaimana diketahui, JPU menilai Ammar Zoni secara meyakinkan melanggar pasal 114 ayah 1 Undang Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.Ā Ia dituntut 12 tahun penjara dan denda Rp2 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Insiden 12 Desember 2023

Ammar Zoni. (Foto: Instagram @ammarzoni)
Ammar Zoni. (Foto: Instagram @ammarzoni)

Sekadar informasi, ini kali ketiga Ammar Zoni ditangkap karena kasus narkoba.Ā Bintang sinetron Anak LangitĀ ditangkap bersama salah satu rekannya pada 12 Desember 2023, di apartemen di daerah Serpong, Tangerang Selatan.

Bersamaan dengan penangkapan Ammar Zoni, polisi mengamankan barang bukti 4 paket sabu total berat 4,36 gram dan satu paket ganja seberat 1,32 gram.

Infografis Artis Tersandung Kasus Penyalahgunaan Narkoba
Infografis Artis Tersandung Kasus Penyalahgunaan Narkoba (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya