Liputan6.com, Jakarta Pengadilan Agama (PA) Cibinong, Jawa Barat membenarkan Tengku Dewi telah mencabut gugatan cerainya terhadap Andrew Andika. Hal tersebut tertera dalam sistem informasi penelusuran perkara (SIPP).
Dadang Karim selaku Humas PA Cibinong mengatakan, berdasarkan SIPP, Tengku Dewi mencabut gugatan cerai pada 4 Juli 2024. Dengan begitu, perkara cerai Dewi dan Andrew Andika tidak lagi diproses.
Baca Juga
"Baik, sesuai dengan register di kantor kami yang ada di SIPP, sistem informasi penelusuran perkara, perkara atas nama Dewi dengan Andrew benar sudah dicabut sama yang bersangkutan tertanggal 4 Juli 2024," ujar Dadang Karim kepada wartawan, Rabu (21/8/2024).
Advertisement
"Jadi di register kami sudah tercatat dicabut. Kalau dicabut berarti perkara itu sudah tidak aktif lagi untuk diperiksa," Dadang Karim menambahkan, di PA Cibinong, Jawa Barat.
Tidak Bisa Menginformasikan
Dadang Karim tidak dapat memastikan apakah prinsipal atau kuasa hukum penggugat yang mencabut gugatan tersebut. Namun berdasar sistem informasi penelusuran perkara, gugatan itu sudah dicabut.
"Itu berarti harus yang bersidang hari itu. Tapi di register kami begitulah tercatatnya. Apakah yang mengucapkan atau yang meminta yang menyebut itu kuasa atau yang bersangkutan, saya tidak bisa menginformasikan karena saya tidak ikut di dalam persidangan tersebut," jelasnya.
Advertisement
Ajukan Lagi, Daftar Ulang
Dadang Karim mengatakan, pengadilan tentu akan menerima jika Tengku Dewi kembali mengajukan gugatan terhadap Andrew Andika. Menurutnya, pengadilan akan memberikan pelayanan kepada siapapun yang mendaftar.
"Kalau di register kami dia mendaftar kemudian dicabut, berarti selesai nomor (perkara) yang itu. Kalau kemudian para pihak atau salah satu pihak mau mengajukan lagi berarti harus didaftar ulang. Karena kami akan melayani, memberikan pelayanan terhadap orang yang mendaftar itu," urainya.
Tanpa Persetujuan Pihak Lawan
Lebih lanjut Dadang menjelaskan pencabutan gugatan hanya dilakukan oleh pihak yang mendaftar. Berdasarkan hukum, gugatan bisa dicabut selama pihak tergugat belum memberikan jawaban.
"Makanya pencabutan itu tanpa persetujuan pihak lawan karena belum memberikan jawaban. Tapi andai di dalam pemeriksaan persidangan pihak lawan atau tergugat sudah memberikan jawaban maka pencabutan itu harus seizin pihak tergugat," Dadang Karim menyambung.
Diberitakan sebelumnya, Tengku Dewi melalui kuasa hukumnya membantah telah mencabut gugatan cerai terhadap Andrew Andika. Minola Sebayang selaku kuasa hukum Dewi mengatakan, kliennya tetap pada keputusan berpisah dari Andrew Andika.
"Dia (Dewi) bilang enggak pernah cabut dan akhirnya buat surat pernyataan yang isinya, dengan surat ini saya menyatakan tidak pernah mencabut gugatan saya baik secara lisan maupun tulisan," tutur Minola Sebayang di kantornya, Selasa, 20 Agustus 2024.
Advertisement