Liputan6.com, Jakarta Rekomendasi Komisi Yudisial (KY) agar 3 hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang memvonis bebas Gregorius Ronald Tannur dipecat menyita perhatian Rieke Diah Pitaloka. Artis dan anggota DPR ini menyampaikan pernyataan sikap.
Ronald Tannur adalah terdakwa kasus pembunuhan Dini Sera yang viral pada 2023. Ia divonis bebas Majelis Hakim PN Surabaya. Vonis ini menggegerkan publik. Rieke Diah Pitaloka lantas mendampingi keluarga Dini Sera menghadap KY, Juli 2024.
Baca Juga
Merespons rekomendasi KY terkait pemecatan tiga hakim PN Surabaya, Rieke Diah Pitaloka mengingatkan publik bahwa perjuangan menegakkan keadilan untuk almarhumah Dini Sera masih jauh dari kata usai.
Advertisement
Ia mengajak publik mengawasi MA. “Alhamdulillah, kemudian kita mengadukan ke Komisi Yudisial dan telah turun untuk memeriksa ketiga hakim, menginvestigasi dan hasilnya hari ini Komisi Yudisial memberikan sanksi berat yaitu pemecatan terhadap ketiga hakim,” kata Rieke Diah Pitaloka.
Perjuangan Kita Belum Selesai
Bintang sinetron Bajaj Bajuri menyampaikan pernyataan sikap ini lewat video yang diunggah di akun Instagram terverifikasi, Senin (26/8/2024), seraya mengingatkan bahwa perjuangan masih terus bergulir.
“Tapi perjuangan kita belum selesai. Justice for Dini Sera masih harus terus berlanjut karena Komisi Yudisial itu hanya rekomendasi yang akan disampaikan kepada Mahkamah Agung,” ia menyambung.
Advertisement
Kita Harus Mengawal Hakim-Hakim di MA
Kinerja MA sendiri tengah disorot masyarakat Tanah Air setelah meloloskan gugatan terhadap batas usia calon dalam Pilkada yang ternyata bertentangan dengan undang-undang.
“Jadi kayaknya kita harus mengawal hakim-hakim di Mahkamah Agung. Kita doain bersama juga menerima rekomendasi dari Komisi Yudisial yang merupakan hasil investigasi. Bukan asal-asalan,” urai Rieke Diah Pitaloka.
Awasi Mahkamah Agung!
Bintang film Berbagi Suami menjelaskan berkas memori kasasi perkara pembunuhan Dini Sera dengan terdakwa Gregorius Ronald Tannur telah dikirim Kejaksaan ke MA, 16 Agustus 2024. Ia berharap fajar keadilan untuk Dini Sera segera terbit.
“Dan kemudian berkas memori kasasi dari Kejaksaan telah sampai di Mahkamah Agung. Kita tunggu kerja amanahnya. Awasi Mahkamah Agung. Justice for Dini Sera,” tutupnya seraya mengucap bismillah.
Advertisement