Liputan6.com, Jakarta Armor Toreador menjalani sidang perdana kasus dugaan KDRT di Pengadilan Negeri Cibinong, Senin (28/10/2024). Sebelum masuk ruang sidang, dia terlebih dahulu menyampaikan beberapa pernyataan kepada awak media.
Setidaknya, ada empat poin yang dia sampaikan. Pertama, dia meminta maaf kepada istrinya, Cut Intan Nabila dan anak-anaknya. Dia telah menyadari kesalahannya.
Baca Juga
“Saya ingin menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya kepada istri dan anak-anak saya, saya minta maaf karena belum bsa menjadi figure seorang ayah dan suami yang baik,” ujarnya dikutip dari YuTube Mantra News.
Advertisement
“Kedua saya menyampaikan permohonan maaf sebesar-besarnya kepada keluarga besar istri saya, berharap komunikasi ke depan bisa berjalan dengan lancar demi masa depan anak,” dia menyambung pernyataan.
Maaf pada keluarganya
Dia juga minta maaf kepada keluarganya yang telah banyak membantunya saat membina rumah tangga dengan Cut Intan Nabila. Dia sangat menyesal karena keluarga ikut menanggung dampak dari perbuatannya.
“Ketiga, saya mewakili istri dan anak-anak saya menyampaikan permohonan maaf pada keluarga besar saya, mama dan papa saya karena selama 5 tahun ini menyayangi saya, istri dan anak-anak. Dan karena keputusan nikah muda, mereka banyak membantu saat saya merintis. Tapi karena adanya kasus ini mereka jadi ikut terhujat,” jelasnya.
Advertisement
Terima Konsekuensi
Terakhir, Armor Toreador menegaskan akan kooperatif menjalani prosedur hukum yang berlaku. Dia tak akan melakukan perlawanan.
“Saya mohon maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia, dan wartawan, dari awal insyaallah tidak ada perlawanan apa pun, dari awal saya jadi tersangka saya tidak pernah mengajukan restorative justice dan pra peradilan karena insyaallah saya ikhlas menerima konsekuensi dari yang telah saya perbuat,” tutupnya.
Pasal Berlapis
Atas perbuatannya, Armor Toreador dikenakan pasal berlapis. Pertama adalah pasal kekerasan fisik dalam rumah tangga (KDRT). Yaitu pasal 44 ayat 2 UU Nomor 23 tahun 2004, dengan ancaman 10 tahun penjara.
“Kami juga memasukkan pasal kekerasan terhadap anak, yaitu pasal 80 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman 4 tahun 8 bulan ditambah sepertiga. Kemudian kami juga kenakan pasal penganiayaan, pasal 351 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 5 tahun penjara,” tutur Rio Wahyu Anggoro selaku Kapolres Bogor.
Advertisement