Liputan6.com, Jakarta Pengadilan Negeri Jakarta Timur memutuskan nasib Yudha Arfandi, terdakwa kasus kematian Dante, putra Tamara Tyasmara dan Angger Dimas. Majelis hakim menilai Yudha Arfandi telah bersalah dan menyebabkan meninggalnya nyawa seseorang. Atas perbuatannya itu, majelis hakim menjatuhkan vonis kepada Yudha 20 tahun penjara.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa selama 20 tahun," ujar Majelis Hakim dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (4/11/2024).
Baca Juga
"Menyatakan terdakwa Yudha Arfandi secara sah bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana sebagaimana dakwaan pertama primer," ucap Hakim Immanuel di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (4/11/2024).
Advertisement
"Menjatuhkan pidana terdakwa Yudha Arfandi dengan pidana penjara selama 20 tahun," lanjut majelis hakim.
Banding
Mendengar vonis yang dijatuhkan majelis hakim, Yudha langsung menentukan sikapnya. Ia menyatakan banding atas putusan tersebut.
"Langsung mengajukan banding, yang mulia," kata Yudha Arfandi.
Advertisement
Lebih Ringan
Putusan majelis hakim ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum berupa hukuman mati atau seumur hidup. Tak pelak, keluarga Tamara yang hadir dalam sidang tampak kecewa dengan putusan tersebut, terutama setelah mengetahui bahwa Yudha akan melakukan banding.
"20 tahun masih banding, ini dibunuh," ujar salah satu anggota keluarga Tamara.
Kasus Pembunuhan
Sebagai informasi, Dante putra Tamara Tyasmara dan Angger Dimas meninggal dunia pada 27 Januari 2024 di kolam renang di daerah Pondok Kelapa, Jakarta Timur. Ia diduga ditenggelamkan Yudha Arfandi yang kini menjadi terdakwa dalam kasus ini.
Advertisement