Liputan6.com, Jakarta MD Pictures melaporkan oknum pekerja percetakan berinisial Y dan H ke Polsek Kemayoran, Jakarta Pusat, atas kasus dugaan penggelapan voucher film "Sorop" produksinya. Laporan itu dibuat pada Kamis, 5 Desember 2024 lalu.
Guna memantau perkembangan kasus yang dilaporkan, Chief Distribution Officer MD Pictures, Rivki Morais mendatangi Polsek Kemayoran. Ia pun sangat menyayangkan kejadian tersebut, mengingat film "Sorop" baru akan tayang di bioskop pada 20 Desember 2024.
Advertisement
"Kami ke sini untuk memantau pemeriksaan saja. Kami lapor pekan lalu pada hari Kamis," kata Rivki Morais di Mapolsek Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis (12/12/2024).
Advertisement
"Sangat disayangkan terjadi, ada dugaan penggelapan yang merugikan MD Pictures selaku pemilik film "Sorop", yang dimana voucher film "Sorop" digelapkan. Filmnya sendiri belum tayang," Rivki Morais menambahkan.
Jualan di Medsos
Aksi terduga pelaku diketahui setelah pihak MD Pictures mendapati oknum menjual voucher tersebut di media sosial. Sementara ini Rivki belum dapat memastikan kerugian yang dialami karena kasus ini masih dalam tahap penyelidikan.
"Voucher ini untuk tiket menonton. Jadi vouchernya dijual belikan tanpa sepengetahuan kami. Kami belum tau potensi kerugiannya. Saat ini masih tahap pemeriksaan, kami masih cek untuk detilnya," jelas Rivki.
Advertisement
Dijual Rp15 Ribu
Sementara itu, terduga pelaku Y mengaku hanya mengambil 3 lembar voucher, yang semula ingin dipakai menonton film tersebut bersama keluarga. Karena desakan ekonomi, ia pun menjual ke orang lain seharga Rp 15 ribu per lembarnya.
Adapun tergugat H, mengaku mengambil 30 lembar voucher yang dijual ke temannya. Dari situ ia mengaku mendapat keuntungan sebesar ratusan ribu rupiah.
Semoga Diselesaikan Kekeluargaan
Menyadari kesalahannya, H dan Y berharap MD Pictures mau menyelesaikan perkara ini secara kekeluargaan.
"Mudah-mudahan dari pihak MD mau kekeluargaan," ucap H dan diamini oleh Y.
Advertisement