Liputan6.com, Jakarta Nasib rumah tangga Sherina Munaf dan Baskara Mahendra diputuskan Pengadilan Agama Jakarta Selatan pekan ini. Keduanya dinyatakan resmi bercerai setelah 5 tahun bersama.
Putusan cerai Sherina Munaf dan Baskara Mahendra disampaikan Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Suryana. Pasangan tersebut diputus cerai secara verstek mengingat Baskara Mahendra sebagai tergugat tidak hadir.
Advertisement
Baca Juga
"Persidangan Sherina hari ini adalah diputus dengan putusan verstek," kata Suryana ketika ditemui di Pengadilan Agama Jakarta Selatan Selatan, Kamis (13/2/2025).
Advertisement
"Artinya, putusan atau juga gugatan Sherina itu dikabulkan tanpa kehadiran pihak tergugat,"Â imbuhnya.
Akhirnya Putusan Verstek
Suryana menjelaskan, Baskara Mahendra sudah dua kali dipanggil pengadilan namun tidak pernah hadir. Majelis Hakim melanjutkan perkara ke agenda berikutnya.
"Jadi 2 kali persidangan patut panggilannya kemudian hari ini proses persidangan dilanjutkan dengan diawali pembacaan surat gugatan kemudian langsung pada pembuktian, hingga akhirnya putusan verstek," jelas Suryana.
Advertisement
Penggugat Hadir Dalam Sidang
Menurut Suryana, Sherina selaku penggugat tampak serius dengan gugatannya atas perkara perceraian ini. Itu terlihat dari kesediaan Sherina menghadiri sidang didampingi kuasa hukum.
"Jadi dalam sidang tadi, penggugat (Sherina) hadir dalam sidang bersama tim kuasa hukum," ujar Suryana.
Â
Gugat Cerai 16 Januari 2025
Sherina Munaf mendaftar gugatan cerai terhadap Baskara Mahendra di Pengadilan Agama Jakarta Selatan pada 16 Januari 2025. Gugatan itu didaftarkan tim kuasa hukum Sherina dengan nomor perkara 325/Pdt.G/2025.
Sherina Munaf dan Baskara Mahendra nikah pada 3 November 2020. Pernikahan mereka digelar tertutup karena berlangsung di masa pandemi Covid-19.
Advertisement
![Loading](https://cdn-production-assets-kly.akamaized.net/assets/images/articles/loadingbox-liputan6.gif)