Liputan6.com, Jakarta Sidang lanjutan perkara cerai Paula Verhoeven dan Baim Wong digelar di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Rabu (5/3/2025). Di sidang kali ini, Paula menghadirkan seorang saksi fakta.
Alvon Kurnia Palma, kuasa hukum Paula Verhoeven, enggan mengungkapkan apa yang disampaikan saksi karena sudah masuk materi persidangan. Ia hanya menyebut saksi yang dihadirkan merupakan teman baik Baim Wong.
Advertisement
Baca Juga
"Jadi tadi itu persidangan kita menghadirkan seorang saksi fakta, teman baik Baim," ujar Alvon Kurnia Palma usai sidang.
Advertisement
"Kami tidak bisa menyampaikan yang disampaikan oleh saksi fakta, karena itu terkait dengan materi persidangan," sambung Alvon.
Berjalan Cukup Alot
Alvon mengungkapkan persidangan sendiri berjalan cukup alot. Namun menurutnya hal itu wajar sebagai bentuk jawab menjawab antara prinsipal.
"Kalau semisalnya persidangan itu namanya sebagai suatu konstatiosa atau jawab menjawab. Makanya itu disebut sebagai persidangan yang jawab menjawab," jelasnya.
Advertisement
Kembali Digelar Pekan Depan
Sidang lanjutan cerai Paula dan Baim akan kembali digelar pekan depan, dan masih mengagendakan saksi fakta dari pihak termohon. Namun Alvon belum mau mengungkap saksi yang akan dihadirkan nanti.
"Selanjutnya 1 minggu dari sekarang agendanya masih saksi fakta. Nanti kita update lagi. Saksi masih dari kita, kemarin kan 4 bulan dari mereka," kata Alvon.
Permohonan Talak Cerai
Baim Wong mengajukan permohonan talak cerai atas Paula Verhoeven pada 7 Oktober. Permohonan cerai Baim teregister dengan nomor perkara 3477/Pdt.G/2024/PA.JS.
Salah satu alasan Baim mengajukan permohonan talak, karena ia menduga Paula Verhoeven selingkuh dengan salah satu orang terdekatnya.
Advertisement
